HARIAN DISWAY-Wacana Kementerian Kesehatan mempermudah izin praktik dokter asing ke dalam negeri menuai polemik. Yang cukup heboh, dikaitkan dengan pemberhentian Prof Budi Santoso sebagai dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga.
Sebelumnya, lelaki yang karib disapa Prof Bus itu memang lantang menyuarakan penolakan terhadap wacana impor dokter asing. Ia lantas dipanggil Rektor Unair Prof Mohammad Nasih untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya pada Senin, 1 Juli 2024.
Prof Bus menerima keputusan Unair. Sekaligus masih meyakini bahwa penolakan serupa juga diamini oleh sejawat lainnya. Tak berselang lama, aksi solidaritas digelar di Gedung FK Unair, Jalan Prof Dr Moestopo, pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Dekan FK Unair Yang Lantang Tolak Wacana Kemenkes soal Impor Dokter Asing Dipecat
Aksi solidaritas guru besar dan sivitas akademik mengecam pencopotan Prof Budi Santoso sebagai dekan FK Unair di Gedung FK Unair pada Kamis, 4 Juli 2024.-X Cak Himawan-
Ratusan dokter dan sivitas akademik itu mengecam keputusan Unair. Mereka bahkan mengancam untuk mogok mengajar. Polemik pun masih belum selesai.
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara. Salah satunya, eks menko polhukam Mahfud Md yang terkejut atas putusan Unair tersebut. Ia pun menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai benteng peradaban.
Mahfud menegaskan bahwa saat ini publik menantikan penjelasan resmi dari Unair terkait pencopotan Prof Bus. Tokoh asal Madura itu memang memiliki hubungan baik dengan Prof Bus dan Prof Mohammad Nasih.
BACA JUGA:Terkejut Atas Pemberhentian Dekan FK Unair, Begini Pesan Mahfud Md untuk Rektor Unair Prof Nasih
BACA JUGA:Organisasi Dokter Kecam Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso
Namun, bagaimanapun juga, wacana Kemenkes mendatangkan dokter asing terus bergulir. Penggunaan jasa dokter asing itu telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi. Mengingat, kebutuhan dokter spesialis dalam negeri belum mencapai rasio ideal 1/1.000 penduduk.
BACA JUGA:Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kutuk Pemecatan Dekan FK Unair Prof Budi Santoso