Secara normatif, tidak ada yang salah. Tetapi dalam praktiknya kemudian ada mekanisme ijon alias cashback setelah pencairan.
Seperti diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Sahat pada Desember 2022.
Tim penyidik juga sempat menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur yang masih ditempati Khofifah dan Emil saat itu.
Selain Sahat, dua orang penyuap juga sudah menjalani hukuman penjara. Masing-masing divonis 2,5 tahun kurungan badan. Yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak mengklarifikasi pernyataan saksi, Ketua DPRD Kusnadi, pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, 13 Juni 2023. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah, Ada Bukti Transfer ke Sherlita dan CItra BS, Siapa Mereka?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sempat ditanya awak media soal peluang pemanggilan Khofifah-Emil.
“Nanti kita akan serahkan kewenangannya kepada penyidik. Karena pertimbangan apa, alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan itu ada di penyidik,” jelas Tessa dalam konferensi pers, Jumat, 12 Juli 2024.
Yang jelas, imbuhnya, bila memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, penyidik tidak akan segan untuk memanggil paslon petahana di Pilgub Jatim 2024 itu. Baik perkara terdahulu maupun yang sekarang. (*)