”Sayembara, bagi yang bisa buktikan kasus Vina pembunuhan, saya beri Rp 10 juta,” kata Komjen (purn) Susno Duadji via YouTube yang tayang Sabtu, 27 Juli 2024. Ia yakin, itu kecelakaan lalu lintas. Jika keyakinan Susno terbukti, ada delapan terpidana kasus itu yang salah hukum. Ini parah.
BERKEBALIKAN, antara kasus Vina Cirebon dan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, 28. Terdakwanya Gregorius Ronald Tannur, 31, divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pimpinan Erintuah Damanik.
Masyarakat kini menggunjing dua perkara hukum itu. Heboh di medsos. Materi kasusnya disebarkan ke mana-mana, dikomentari siapa saja. Mulai rakyat jelata sampai mantan perwira tinggi Polri. Akibatnya, timbul aneka sudut pandang. Bahkan, spekulasi liar.
BACA JUGA: Mayat Vina Cirebon Disoal Lagi
BACA JUGA: Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur
Kasus Vina sudah jelas. Jelas perkaranya sudah inkrah. Berkekuatan hukum tetap. Mengendap selama delapan tahun, kemudian dihebohkan. Gegara munculnya film berjudul Vina, Sebelum 7 Hari yang beredar di bioskop sejak 8 Mei 2024.
Anehnya, di film itu, delapan terpidana justru dikutuk. Tujuh orang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup, seorang (Saka Tatal) divonis hukuman delapan tahun empat bulan, dijalani empat tahun setelah aneka remisi. Saka bebas hukuman April 2021.
Film Vina genre horor. Di situ ada peristiwa Linda, kawan Vina, kesurupan. Saat kerasukan roh Vina, ia mengungkap delapan pelaku pembunuhan supaya dapat dibalaskan dendamnya. Dari delapan pelaku, masih ada tiga yang buron. Itulah poin horornya. Di situ masyarakat merasa aneh. Perkara hukum, kok identitas para tersangka ditentukan Linda kesurupan. Lalu, polisi mengejar tiga buron. Setelah buron Pegi Setiawan ditangkap, polisi mengumumkan, dua buron lain adalah fiktif.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah
BACA JUGA: Demo Putusan Bebas Ronald Tannur Makin Panas
Pernyataan fiktif itu jadi heboh. Disusul kemudian, Pegi dibebaskan dari tahanan atas putusan sidang praperadilan PN Bandung. Ditambahi pengakuan saksi kunci Dede Riswanto. Ia mengakui bersaksi bohong. Itu tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan) perkara tersebut. Saksi kunci lainnya, Liga Akbar, sudah mengakui bersaksi bohong juga. Tinggal satu saksi kunci Aep Rudiansyah yang sampai kini menghilang. Kata ayahnya, Rudi, Aep dijemput polisi dan kini indekos di dekat Polda Jabar.
Rentetan itu membuat keluarga para terpidana, diwakili beberapa pengacara, mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung. Syarat PK cuma satu: adanya novum atau bukti baru. Serentetan kejadian terakhir itulah novumnya.
Susno Duadji meyakini, PK para terpidana bakal dikabulkan MA. Dengan demikian, tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup bakal bebas hukuman. Sebab, Susno meyakini kematian Vina dan Eky pada Sabtu, 27 Agustus 2016, akibat kecelakaan tunggal.
BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar
BACA JUGA: Melihat Kondisi Dini Sera Saat Dianiaya Ronald Tanur, Komisi III: Hakim Brengsek!!!