Hal tersebut dilakukan supaya berita tidak di expose oleh media massa secara berkepanjangan dan berpotensi merugikan banyak pihak serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap para profesor.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersebut juga mencantumkan permintaan kepada pengurus Pergubi di seluruh provinsi (DPD Pergubi) di indonesia untuk ikut menyikapi dengan membantu sesuai kemampuannya pada proses-proses fact finding yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbudristek jika diperlukan.
Serta, mampu memberikan penjelasan serta pencerahan kepada publik melalui berbagai media agar gelar profesor yang selalu mendapat pandagan positif di masyarakat.(*)
*)Peserta Magang Reguler Harian Disway, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya