Pergubi Kecam Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengajuan Gelar Guru Besar, Akan Lakukan Penyelidikan Untuk Dilaporkan Ke Itjen Dikti

Jumat 09-08-2024,12:27 WIB
Reporter : Rida Khumaida Nabila*)
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - DPP Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyerukan agar oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan usulan dan perolehan gelar guru besar (profesor) dicopot dari jabatannya.

Ketua DPP Pergubi Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu, M.M dalam surat pernyataan pada Jumat, 9 Agustus mengecam tindakan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam tindakan pelanggaran akademis dan etika dalam proses-proses pengajuan gelar profesor.

BACA JUGA:Tanggung Jawab Akademik Profesor, Siapa Takut?

Beberapa pihak yang diduga terlibat diantaranya oknum-oknum tim PAK (Penilai Angka Kredit) nasional Beberapa pihak yang diduga terlibat diantaranya oknum-oknum tim PAK (Penilai Angka Kredit) nasional, oknum pejabat  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di daerah hingga oknum di lingkungan Kemendikbudristek. 


Surat pernyataan Pergubi menanggapi tren pelanggaran akademik di kalangan guru besar di Indonesia-Pergubi for Harian Disway -

Kecaman juga ditujukan terhadap oknum dosen yang meraih gelar profesor dengan terbukti melakukan pelanggaran aturan nilai-nilai luhur akademisi untuk diberikan sanksi tegas dan sekeras-kerasnya.

Begitupun seluruh oknum tim PAK pusat Dikti yang terlibat di dalam pelanggaran akademik khususnya dalam proses penilaian bagi profesor untuk diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Kemenag Kaji Pemberian Gelar Akademik Kehormatan Untuk Para Kiai di Pesantren, Sejenis Honoris Causa

Kemudian, DPP Pergubi menghimbau kepada seluruh profesor di indonesia yang telah berjuang keras dan berproses lama hingga meraih gelar profesornya untuk tetap bangga menggunakan gelar profesor dimanapun sebagai wujud pertanggungjawaban kepakaran, dan integritas kepada masyarakat, bangsa dan negara.

DPP Pergubi pun berharap agar semua proses pengusulan gelar harus dilakukan dengan transparan, dan berintegritas tinggi.

Kemudian, perlunya membentuk tim audit independen yang secara reguler melakukan audit proses agar ketika ada hal-hal yang diduga mengarah ke pelanggaran dapat langsung dilaporkan ke menteri dalam hal ini dirjen Dikti.


Ilustrasi guru besar Universitas Airlangga.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Harapan terkait pemantauan sebagai upaya pencegahan kecurangan pada alur proses, integritas sdm pada peta potensi penyimpangan proses dan integritas berlangsung dapat secara aktif dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

DPP Pergubi juga meminta perhatian khusus jika ada keterlibatan para petinggi LLDikti diseluruh wilayah indonesia yang ikut serta dan terbukti secara syah dan meyakinkan dalam pelanggaran proses usulan gelar profesor maka harus diberi sanksi tegas, paling berat dan dicopot dari jabatannya

Begitupun ketika ada isu dugaan penyimpangan dapat langsung diusut secara keseluruhan, tidak hanya uji petik/sampel kasus.

Kategori :