Tanggung Jawab Akademik Profesor, Siapa Takut?

Tanggung Jawab Akademik Profesor, Siapa Takut?

ILUSTRASI tanggung jawab akademik profesor atau guru besar, siapa takut?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

RABU, 26 Juni 2024, saya mengikuti acara pertemuan para guru besar untuk pemenuhan tagihan e-BKD (beban kerja dosen). Acara diselenggarakan di Greensa Inn oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). 

Acara dibagi ke dalam dua kelompok, yakni kelompok yang sudah masa kerjanya di atas tiga tahun dan di bawah tiga tahun. Kelompok yang sudah di atas tiga tahun pada bulan Juli 2024 ini sudah harus upload dokumen. Sementara itu, yang belum genap tiga tahun masih tahap persiapan. Saya termasuk kelompok junior karena masa kerjanya di bawah tiga tahun.

Pada semester ini Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) memberlakukan tagihan khusus bagi profesor sesuai dengan Permendikbud No 12 Tahun 2021. Sebelumnya tidak pernah ada atau menggunakan skema yang lebih ringan sebagaimana yang tertuang dalam sistem e-BKD yang dilakukan dua kali dalam setahun. Ada dua siklus, yakni semester genap dan gasal. 

BACA JUGA: Korupsi Bogor dalam Teori Profesor Harvard

BACA JUGA: Kepastian Karier Dosen Menjadi Guru Besar

Selain kewajiban tridarma, berdasarkan permendikbud, profesor memiliki kewajiban khusus di bidang publikasi ilmiah. Kewajiban tersebut adalah penerbitan buku ajar dan artikel ilmiah. 

Buku ajar merupakan kewajiban mutlak, sedangkan publikasi ilmiah dapat memilih dua jenis. Yakni, artikel ilmiah yang bereputasi atau tiga artikel ilmiah internasional sekaligus. Tiga kewajiban khusus tersebut harus terpenuhi tiap tiga tahun terhitung sejak tanggal mulai bertugas (TMT) sebagai profesor.

Kriteria artikel bereputasi apabila diterbitkan oleh jurnal yang terindeks Web of Science (WoS) atau Scopus dengan SJR (Scopus Journal Ranking) paling sedikit 0.15 atau SJR jurnal di atas 0.10 dengan peringkat Q3 atau pula memiliki JIF WoS paling sedikit 0.05. 

BACA JUGA: Profesor Karomoney

BACA JUGA: Guru Besar hanya untuk Kampus Besar?

Tidak termasuk katagori itu jurnal yang sudah covered discontinued atau cancelled di Scimagojr. Syarat pemenuhan bisa menjadi penulis utama atau pendamping.

Adapun kriteria jurnal internasional apabila artikel dipublikasikan dengan menggunakan bahasa yang diakui PBB seperti bahasa Inggris, Arab, Jerman, Spanyol, Rusia, dan Tiongkok. Dewan redaksi (editor board) merupakan pakar di bidangnya yang berasal dari empat negara berbeda. 

Artikel diterbitkan pada jurnal yang penulisnya berasal dari  minimal dua negara dalam satu terbitan. Syarat lain yang bersifat standar juga menjadi penilaian seperti keberadaan ISSN jurnal, terbit versi online, diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga yang kredibel, serta terbit secara wajar. 

BACA JUGA: Profesor Austria Obrolkan Jurnalis, Independensi, dan Bisnis di Harian Disway 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: