HARIAN DISWAY - Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar akan ditutup besok di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat. Namun, tidak akan ada pemilihan ketua umum seperti pada munas sebelumnya. Sebab, hanya ada satu calon tunggal.
Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun mengumumkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah ditetapkan sebagai ketua umum Partai Golkar periode 2024-2029, tadi malam.
“Dan besok (hari ini, Red) kita tinggal pelantikan. Kalau memungkinkan,” ujarnya saat memberi sambutan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bamsoet dan Agus Gumiwang Singgung Airlangga Hartarto di Munas Golkar
BACA JUGA:Golkar Gelar Rapimnas dan Munas, Bahlil Jadi Calon Tunggal Gantikan Airlangga Hartarto
Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita pun menyatakan hal yang sama. Bahwa Bahlil akan disahkan sebagai ketua umum karena menjadi satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Ya saya kira beliau menjadi calon tunggal dan akan segera kita tetapkan dalam munas ini," kata Agus kepada wartawan di lobi JCC.
Sekretaris Penyelenggara Munas Ace Hasan Syadzily juga sudah mengumumkan susunan pimpinan Munas XI Partai Golkar. Yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir ditunjuk menjadi Ketua Pimpinan Sidang Munas XI Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Ace Hasan sebagai sekretaris.
BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres, Bahlil Diberi Kewenangan Bagi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kemudian Ketua DPD 1 Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPD NTT Melkiades Laka Lena, dan Ketua Umum AMPG Ilham Permana sebagai anggota. Komposisi dan personalia pimpinan munas itu pun disetujui oleh seluruh kader.
Adies menerima keputusan itu. Ia berkomitmen melaksanakan tugas secara maksimal. “Palu pimpinan munas saya terima, dan tugas akan saya laksanakan sebaik-baiknya sampai terpilihnya ketua umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029," kata Adies.
Sementara itu, beredar isu Presiden Jokowi akan bergabung ke Partai Golkar. Bahkan, disebut-sebut menduduki kursi ketua dewan pembina (wanbin). Namun, terganjal oleh AD/ART partai.
Sebab, syarat untuk menduduki jabatan ketua wanbin itu harus minimal lima tahun aktif dalam kepengurusan partai. Hal tersebut juga berlaku untuk jabatan elite lain di internal partai.
Namun, aturan itu tidak menyebut secara eksplisit apakah berlaku untuk pihak luar atau tidak.