BACA JUGA:Dari IKN Langsung ke Hanoi, Prabowo Undang Presiden Vietnam Hadir di Pelantikannya
Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Swissotel IKN dan Groundbreaking Mall Duty Free
Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis, 19 September 2024.-Humas Otorita IKN-
"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," timpal Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono.
Selanjutnya, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar. (*)