BACA JUGA:Saat DPR Nilai Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Brengsek
Usulan itu nantinya akan dipertimbangkan dan dikaji secara matang hingga kemudian siap membuat peraturan pembaharuan. "Insyaallah segera selesai lah PP 94 itu," ujar Suharto.
Akan tetapi, setelah ditelaah, MA mengusulkan tunjangan kemahalan akan diperjuangkan lewat jalur lain. Sebab dikhawatirkan dapat mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain.
Alasannya, tunjangan kemahalan tiap daerah berbeda dan harus dikaji dengan matang. Sehingga tunjangan kemahalan harus ditunda.
Forum audiensi tersebut dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!
BACA JUGA:Antara Harta dan Vonis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik
Pada kesempatan tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia juga menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Kedua, mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) jabatan Hakim kembali didiskusikan. Ketiga, RUU Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan dapat segera diwujudkan.
Terakhir, keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway