SURABAYA, HARIAN DISWAY – Setelah tersiar kabar tentang kematian istrinya, kabar baru tentang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi, kembali menyeruak. Senin siang, 4 November 2024 tersiar kabar laki-laki yang sedang diserang stroke itu diamankan oleh Kejaksaan Agung (kejagung).
Kabar yang tersiar, diamankannya lelaki yang sebelumnya dikabarkan istrinya meninggal karena sakit kanker payudara ini terkait dengan pengembangan kasus putusan bebas terpidana Ronald Tannur di tingkat pertama. Ada temuan catatan dengan keterangan ‘jatah ketua’ saat pengembangan lima tersangka kasus suap putusan bebas.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan kejagung adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dan dua tersangka lain yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.
Sebuah sumber menyebutkan ditemukan catatan ‘jatah ketua’. Ini yang mengarah pada dugaan tersebut. Terlebih sesaat setelah putusan bebas tersebut Ketua PN sempat memuji kredibilitas dan kapasitas tiga hakim pemvonis tersebut.
BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap
BACA JUGA:Ronald Tannur Kini Gundul, Skandal Suap Berakhir di Balik Jeruji
Sumber di Kejagung tidak membantah atau tidak membenarkan pengamanan ketua PN Surabaya tersebut. saat ditanyakan hal tersebut, hanya dijawab ‘akan ada rilis jam 19.00 oleh puspenkum.
Harian Disway yang semakin bersiaga di PN Surabaya juga tidak mendapati kegiatan yang mencolok. Di kawasan Dharmahusada Indah yang disebut-sebut tempat tinggal Dadi juga tidak ada gerakan. Beberapa satpam perumahan yang didatangi Harian Disway mengatakan tidak mendengar kabar tersebut. Baik tentang diamankannya ketua PN maupun kabar meninggalnya Hj Helmyah Faiqoh, istrinya.
Kejagung memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Gerakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, Selasa, 22 Oktober 2024.
Keesokan harinya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad. Dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur. ZR ini yang disebut-sebut menjadi penghubung ke MA untuk mengatur putusan kasasi. Yaitu menguatkan putusan tingkat pertama.
BACA JUGA:Kejagung: Orang Tua Ronald Tannur Berpeluang Diperiksa
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Sebelumnya, M Sobur, pengacara Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur dalam program diskusi hukum di televise lokal Jatim minta agar semua yang terlibat dan menerima uang dalam kasus ini harus diamankan. Sobur malah terang-terangan minta Ketua PN Surabaya juga diamankan.
"Salah satu pertimbangan saya berdasar kecurigaan pada komentar dia selaku ketua PN. Dia sempat membela putusan tiga hakim tersebut dengan mengatakan bila ketiganya adalah hakim yang kompeten dan profesional," paparnya saat itu. (*)