HARIAN DISWAY- Berkat kerjasama antara Tim Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang, akhirnya berhasil menangkap HB, 59, yang merupakan DPO pada perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasar keterangan tertulis Kepala Pusat Penerengan Hukum Harli Siregar, penangkapan tersebut dilakukan tim Kejagung, ketika HB diketahui tinggal di Samira Regency, Bekasi.
"HB adalah tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang di tahun 2007 sampai tahun 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar," sebutnya.
BACA JUGA:Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung
Tersangka HB kasus pidana korupsi digiring Satgas SIRI Kejagung untuk dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut, Selasa 3 Desember 2024 di perumahan Samira Regency, Bekasi-Humas Kejagung -Humas Kejagung
Penangkapan tersebut berkat surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Agung. Isinya berisi permohonan bantuan untuk memantau atau mengamankan tersangka HB. Sehingga tersangka dapat dipantau lebih luas dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Saat diamankan, HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan baik. Lalu, tersangka akam dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut," jelas Harli
Atas penangkapan 2 DPO dalam satu hari ini. Jaksa Agung meminta jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (*)