Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Selasa 03-12-2024,21:34 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY- Berkat kerjasama antara Tim Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang, akhirnya berhasil menangkap HB, 59, yang merupakan DPO pada perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara, pada Selasa, 3 Desember 2024. 

Berdasar keterangan tertulis Kepala Pusat Penerengan Hukum Harli Siregar, penangkapan tersebut dilakukan tim Kejagung, ketika HB diketahui tinggal di Samira Regency, Bekasi. 

"HB adalah tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang di tahun 2007 sampai tahun 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar," sebutnya. 

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Aset Sandra Dewi yang Diduga sebagai Hasil Tindak Pidana Korupsi Timah: Ada Jet Pribadi

BACA JUGA:Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung


Tersangka HB kasus pidana korupsi digiring Satgas SIRI Kejagung untuk dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut, Selasa 3 Desember 2024 di perumahan Samira Regency, Bekasi-Humas Kejagung -Humas Kejagung

Penangkapan tersebut berkat surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Agung. Isinya berisi permohonan bantuan untuk memantau atau mengamankan tersangka HB. Sehingga tersangka dapat dipantau lebih luas dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Saat diamankan, HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan baik. Lalu, tersangka akam dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut," jelas Harli 

Atas penangkapan 2 DPO dalam satu hari ini. Jaksa Agung meminta jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (*)

 

Kategori :