Sekali Jahat Tetap Jahat

Senin 09-12-2024,23:38 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Tersangka pembantaian sekeluarga guru di Kediri, Yusak, 35, ternyata residivis penjambret, 2021. Ia sudah menjalani hukuman, bercerai dari istrinya yang punya satu anak. Terus, ia minta izin kakaknya, korban Kristina, 37, untuk menikah lagi. Tidak diizinkan. Maka, motif pembantaian selain dendam soal utang, juga terkait izin nikah. Sekali penjahat tetap penjahat.

RESIDIVIS tersangka Yusak dibenarkan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. Kepada wartawan, ia mengatakan, ”Benar. Tersangka pada 2021 pelaku penjambretan. Kami yang menangani perkaranya.”

Yusak sudah menjalani hukuman penjara. Tidak kapok. Kejahatannya malah naik jadi pembantaian sekeluarga kakaknya sendiri.

AKBP Bimo: ”Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata motif pembunuhan ada dua. Selain soal tersangka utang kepada korban (ternyata Rp 16 juta, bukan Rp 10 juta seperti disebut sebelumnya) dan tidak diberi karena utang lama (Rp 2 juta) belum dibayar, ada motif lain.”

BACA JUGA:Pembunuhan Satu Keluarga saat Pagi Buta di Kediri

BACA JUGA:Pembunuh Cewek Open BO

Ceritanya, setelah Yusak menjambret dan ditangkap polisi pada 2021, istrinya menggugat cerai. Mereka bercerai. Satu anak mereka dibawa sang istri. Waktu itu Yusak masih tinggal mengontrak di Desa Bangsongan, Kayen Kidul, Kediri, Jatim. Tak jauh dari rumah kakaknya, Kristina.

Selesai menjalani hukuman, ia tidak kembali pulang ke rumah Bangsongan. Para tetangga mengatakan, mereka tidak melihat Yusak lagi sejak dipenjara. 

Seorang tetangga pria yang keberatan disebutkan namanya, kepada wartawan, menceritakan:

”Mungkin ia malu pulang ke Bangsongan. Juga, percuma ia pulang ke sana karena kontrakan rumah sudah habis dan istrinya sudah pergi membawa anaknya. Ada orang bilang, Yusak pindah ke Jateng, kemudian ke Jakarta. Tapi, saya tidak tahu pasti. Tahu-tahu, ia sudah ditangkap polisi karena membunuh sekeluarga kakaknya.”

BACA JUGA:Teknik Pembunuhan Mahasiswa di Bogor

BACA JUGA:Hat-trick Bunuh Maling di Jabodetabek

Setelah bebas hukuman, Yusak niat menikah lagi. Niat itu disetujui orang tuanya. Lalu, Yusak mengajak orang tuanya bersama-sama mendatangi rumah Kristina untuk minta izin Kristina. Ternyata Kristina tidak mengizinkan. Alasannya tidak diungkap.

Bimo: ”Kemudian, terjadi cekcok antara orang tua dengan korban. Orang tua membela tersangka. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal itu menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban, selain alasan tidak diberi utang lagi. Tersangka dendam.”

Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang dari Lamongan menuju Kediri. Itu berjarak sekitar 120 kilometer dari rumah korban di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kediri. Ia diantar naik motor temannya, Samsudin. Dari rumah ia sudah membawa palu besar. 

Kategori :

Terkait

Kamis 26-12-2024,22:15 WIB

Identifikasi Mayat Dibunuh

Selasa 24-12-2024,23:15 WIB

Pembunuh Ngumpet di Keramaian

Sabtu 14-12-2024,21:44 WIB

Cinta Ibu kepada Pembunuh

Senin 09-12-2024,23:38 WIB

Sekali Jahat Tetap Jahat

Sabtu 26-10-2024,21:22 WIB

Tarif Assassin dari Ciampea