Peraturan Kenaikan PPN 12 Persen Diumumkan Besok, Pemerintah Jamin Tidak Akan Sentuh Kebutuhan Pokok Masyarakat

Minggu 15-12-2024,14:44 WIB
Reporter : Roisatun Nadhiroh*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Rencana terkait penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kini semakin menemui titik terang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut pada Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko, Jakarta.

Menurut keterangan Menko Perekonomian, saat ini Pemerintah masih terus melakukan pemantapan akan peraturan-peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen

“Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Terkait kebijakan PPN 12 persen sendiri, Airlangga mengumumkan bahwa peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Sementara itu kebijakan PPN 12 persen ini akan diterbitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” ucap Menko Airlangga. Kendati demikian, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan dalam PPN 12 persen tersebut.

BACA JUGA:Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada beberapa peraturan yang harus di finalisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.(*)

*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :