Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu

Rabu 08-01-2025,13:56 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Peredaran narkoba di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih terus terjadi. Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga ganja banyak beredar di Kota Pahlawan. 

Jaringan pengedar narkoba di kota ini tidak hanya beroperasi di kawasan perkotaan, tetapi juga merambah hingga ke perkampungan. 

Mereka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Mulai dari menyelundupkan narkoba melalui jalur laut hingga menggunakan kurir yang tidak mencurigakan.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan seorang pengedar sabu dengan barang bukti seberat 38 gram di kawasan Darmo Permai, Surabaya.

Pelaku adalah seorang pria berinisal AR. Ia ditangkap di sebuah di sebuah kamar di Jl. Raya Darmo Permai III, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Sukomanunggal, pada Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA:Tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 819 Kasus

Kasus tersebut baru diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025 setelah semua rangkaian penyidikan tuntas dilakukan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka berusia 48 tahun ini—yang tinggal di Jl. Dupak Timur Gg. RT.05 / RW.08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya—diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/646/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 29 November 2024. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 38,269 gram," katanya, Rabu, 8 Januari 2025.

Barang bukti lain turut diamankan dalam penggeledahan tersebut. Seperti dua pak plastik kosong, dua buah skrop sedotan plastik, dua buah timbangan elektrik, satu dompet warna biru dongker, dan delapan pak plastik klip kosong.

BACA JUGA:BNNK Masifkan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2024

BACA JUGA:Camat Asemrowo Surabaya Digerebek Warga, Diduga Sembunyikan Perempuan di Kantornya

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 5.550.000.

Kategori :