ASN Pemprov DKI Jakarta Boleh Poligami, Ketentuannya Diatur dalam Pergub 2025

Minggu 19-01-2025,12:07 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait poligami dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan kebijakan itu, ASN Jakarta yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin resmi.

Sehingga aturan tersebut diharapkan mencegah pelanggaran dan menegakkan disiplin di kalangan pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Target Pendapatan APBD Surabaya Gagal Tercapai, Tunjangan ASN Dipotong 20 Persen

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan, Pergub itu bukan hal baru. 

Menurutnya, aturan tersebut hanya memerinci ketentuan yang sudah ada sebelumnya, khususnya dalam pengajuan izin perkawinan dan perceraian.

“Pergub ini mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau memiliki istri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, dilansir hukumonline, Minggu, 19 Januari 2025.

BACA JUGA:Tayang Besok! Simak Sinopsis Guna-Guna Istri Muda, Ketika Poligami Berujung Petaka

Tentu saja, imbuhnya, dengan jumlah ASN yang besar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, aturan tersebut bertujuan untuk mempertegas proses pengajuan izin perkawinan dan perceraian serta mencegah pelanggaran. 

Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 dapat dikenai hukuman disiplin berat.

"Pergub ini menetapkan batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan dan dilarang,” katanya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Buka Lagi Pendaftaran KJMU Usai Disorot Dugaan Pemangkasan Dana

Hal ini juga diharapkan bisa mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan dari istri sah atau pejabat berwenang. 

Selain itu, aturan tersebut pun memastikan agar tidak ada kerugian keuangan daerah terkait tunjangan keluarga bagi ASN yang bercerai.

Ya, Pergub itu mencakup batas waktu pelaporan terkait perkawinan, perceraian, dan poligami. 

Kategori :