Pemprov DKI Buka Lagi Pendaftaran KJMU Usai Disorot Dugaan Pemangkasan Dana

Pemprov DKI Buka Lagi Pendaftaran KJMU Usai Disorot Dugaan Pemangkasan Dana

Pemprov DKI kembali buka pendaftaran KJMU, usai disorot dugaan pemangkasan dana. --Pemprov DKI Jakarta

HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) khusus bagi mahasiswa yang sebelumnya kehilangan status kepesertaannya. Sebelumnya, KJMU menjadi sorotan karena dugaan pemangkasan dana dari Pemprov DKI.

Ima Mahdiah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, menyampaikan pendapatnya bahwa pemutusan KJMU sepihak terjadi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemangkasan anggaran.

"Intinya, masalah terbesar muncul ketika anggaran dipangkas. Ini menjadi titik fokus, anggaran KJMU ditekan," ungkap Ima.

BACA JUGA: KJMU Dicabut, Heru Budi Hartono Hanya Ingin Pastikan Penerimanya Benar-benar Memenuhi Syarat

Kini, pendaftaran tersebut kembali dibuka sejak Rabu, 6 Maret 2024, yang dioperasikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin mendaftar sebagai penerima manfaat dapat melakukannya melalui situs, P4OP.jakarta.go.id/KJMU.

"Bagi mahasiswa penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di seluruh Indonesia, silakan akses kembali pendaftaran melalui P4OP.jakarta.go.id/KJMU," ujarnya.

BACA JUGA: Julis Ibrani Mengenang Pemilu 2024: Pesta Medsos dan Bansos

Widyastuti juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan verifikasi data semua penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Hal ini berarti tidak hanya KJMU yang mengalami perubahan data, tetapi juga bansos lainnya.

Kemudian, Widyastuti menyatakan bahwa pihaknya membuka saluran aduan selama satu bulan ke depan bagi para penerima KJMU yang mengalami masalah dengan status bansos yang diterima atau ditolak. Para penerima yang mengalami masalah dapat menghubungi nomor Whatsapp 081585958706 atau nomor telepon 0218571012, serta situs KJP.jakarta.go.id.

Terkait pertanyaan mengenai pencabutan KJMU terhadap sejumlah mahasiswa, Widyastuti tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian data jumlah penerima KJMU dan KJP Plus.

BACA JUGA: Gagal Panen Tahun 2023 Mencapai 5,4 Ribu Hektar, Pemerintah Lanjutkan Bansos Untuk Petani

"Saat ini kami terus melakukan proses pendaftaran. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ungkap Widyastuti.

Selain itu, Widyastuti tidak mau memberikan informasi apakah Pemprov DKI Jakarta telah mengurangi anggaran dana bansos untuk KJMU dan KJP Plus. Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan anggaran KJMU sesuai dengan jumlah penerima yang benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: