BACA JUGA:Politik dan Birokrasi: Realitas Pasca-Pilkada: Implikasinya bagi ASN dalam Dinamika Politik Lokal
Bahkan, juga memberikan kewenangan kepada pejabat terkait untuk memberikan atau menolak izin/keterangan perceraian dan poligami.
Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub tersebut kepada seluruh jajaran ASN di wilayahnya. (*)