Oknum TNI-AD Ancam Tembak Wanita di Kemang

Senin 20-01-2025,18:06 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Seorang pria yang diduga oknum TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat tamtama mengamuk dan mengancam menembak seorang wanita di Kemang, Mampang Prapatah, Jakarta Selatan.

Kejadian itu viral hingga media sosial, sosok yang mengancampenembakan seorang wanita tersebut bernama Prada SA yang merupakan anggota Kodam III/Siliwangi. Prada SA mengaku anggota Kostrad TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah bahwa oknum tersebut bukan dari Kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

"Tetapi bukan dari Kesatuan Kostrad dan yang bersangkutan anggota Kodam III/Siliwangi yang pada saat kejadian tersebut sedang berada di Jakarta," ujar Brigjen Wahyu Yudhayana.

BACA JUGA:Bantah Keroyok Oknum TNI-AL, Anak Bos Rental Mengaku Ditodong Senjata Berapi 2 Kali

BACA JUGA:Oknum TNI-AL Tembak Bos Rental karena Pengeroyokan

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan bahwa oknum yang membuat onar adalah anggotanya. 

"Kejadian tersebut benar yang bersangkutan adalah anggota TNI. Berinisial SA (Tamtama). Dan, saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk proses penyelidikan," ujar Hariyanto.

Dari tayangan video yang beredar, terlihat diduga oknum TNI-AD tersebut membuat rusuh setelah memaksa dan meminta minum kepada sejumlah perempuan di depan klub. Saat ditolak, terduga marah dan mengancam hendak menembak perempuan tersebut. Terlihat bahwa ia mengacungkan senjata api sejenis pistol ke udara.

Hingga sejumlah orang mengerumuni untuk menenangkan keributan saat itu dan sempat terjadi cekcok sebelum rekaman video tersebut terhenti.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Dikawal Ketat Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM

BACA JUGA:Siswa SMK Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dituduh Terlibat Tawuran

TNI yang sudah mengamankan Prada SA di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijatung.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Wahid Key mengatakan sudah menindaklanjuti kasus tersebut.  "Masih lidik. Pendalaman keterangan saksi dan pencarian alat bukti pendukung di TKP," kata Wahid Key.

Kadispenad akan memastikan dan memproses anggota yang melanggar peraturan kedinasan TNI AD. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait keributan pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 04.00 WIB. (*)

BACA JUGA:HMPV Bukan Ancaman dan Tak Sebabkan Pandemi, Ini Penjelasan Pakar

BACA JUGA:Zoonosis: Ancaman Kehidupan Manusia dan Peran Veterinary Technologist dalam Pengendaliannya

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :