Inilah Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi

Senin 27-01-2025,17:34 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini
Editor : Noor Arief Prasetyo

Pada tanggal 20 Januari 2025 waktu dini hari, tersangka memulai rencana liciknya untuk membuang jasad korban ke dalam koper. Namun menurut keterangan tersangka yang disampaikan oleh Farman, jasad korban tidak cukup dimasukkan secara utuh sehingga tersangka memutuskan untuk memutilasinya menjadi beberapa bagian.

Tersangka mulai memutilasi kepala dan berupaya memasukkan dalam koper. Tapi masih tidak berhasil. Mutilasi kembali dilanjutkan oleh tersangka pada bagian tubuh UK dari kaki kiri hingga batas paha bawah. Usaha ini rupanya masih gagal pasalnya tubuh korban masih tidak dapat masuk ke dalam koper. Tersangka lagi dan lagi kembali melakukan mutilasi pada betis sampai akhirnya berhasil dimasukkan dalam koper.

Tindakan selanjutnya yang dilakukan tersangka adalah membuang bagian-bagian tubuh korban yang dimutilasi. Berdasarkan penyidikan kepolisian terhadap tersangka, tubuh korban yang dimutilasi dibuang ke 3 daerah yang berbeda-beda.

Penemuan pertama kali merupakan koper merah yang mengangkut sebagian besar tubuh UK di Ngawi pada Kamis, 23 Januari 2025. Penemuan tersebut langsung dilaporkan oleh Yusuf Ali selaku saksi dan warga setempat ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pembunuhan Satu Keluarga saat Pagi Buta di Kediri

BACA JUGA:Teknik Pembunuhan Mahasiswa di Bogor

Sedangkan dua bagian lainnya ditemukan pasca penangkapan tersangka A melalui pengakuannya terhadap pihak yang berwajib. Bagian kepala dari UK ditemukan di bawah jembatan kecil wilayah Jurug Bang Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan kondisi terbungkus tas kresek berwarna putih.

Sedangkan potongan kaki milik UK berada di TPS Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Kedua bagian tubuh korban tersebut ditemukan pada hari yang sama yakni Minggu, 26 Januari 2025.

Atas tindakan tak manusiawi tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP. Berkenaan dengan pasal tersebut, tersangka A terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan lebih berat hingga hukuman mati. (*)

*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

 

Kategori :