Agus mengakui bahwa proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan masih berjalan, tetapi perlu ada penyamaan standar untuk menghindari ketimpangan.
“Verifikasi perlu waktu, tetapi harus ada batasan jelas. Jangan sampai ada RS nakal yang melakukan kecurangan, atau sebaliknya, BPJS lambat merespons,” tegasnya.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Dinkes Jatim, dan rumah sakit diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Agus berharap masalah pending klaim segera menjadi perhatian bersama.
BACA JUGA:Dinkes Jatim Janji Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa RS dan BPJS
BACA JUGA:Sengkarut Klaim BPJS di RS, Dinkes Jatim Sarankan Semua Pihak Pahami Isi PKS sebelum Tandatangan
Ombudsman RI pun akan mengambil alih potensi maladministrasi untuk mengeskalasi kasus ini.
Karena, Agus meyakini kasus pending klaim tidak hanya di terjadi Jatim, tapi juga di daerah lain.
"Kami perlu antisipasi sebelum layanan kesehatan kepada masyarakat terganggu,” tutur dia. (*)