Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah komprehensif. ODGJ yang berhasil dibebaskan dari pasung akan menjalani rehabilitasi medisdi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, yang khusus menangani kasus ODGJ, stres berat, psikosomatis, dan skizofrenia.
Setelah itu, mereka akan menjalani rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Jatim.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Honorer dan PPPK Jatim Terancam Efisiensi Anggaran, Daerah dengan PAD Kecil Terbebani
"Kita tangani secara medis dulu, setelah itu kita dengan rehabilitasi sosialnya ada di balai di dinas sosial. Ada UPT ya yang bisa menangani masalah itu, supaya bisa bersosialisasi, kemudian ada perubahan-perubahan untuk ke arah menjadi lebih sehat dan mandiri," terang Adhy.
Seluruh proses rehabilitasi ini, mulai dari pembebasan hingga pemulihan, akan dibiayai oleh Pemprov Jatim.
"Dari mulai kita outreach ke sini, kemudian rehabilitasi medis, kejiwaan, sampai kepada rehabilitasi sosial, itu menjadi tanggung jawab atau ditanggung oleh provinsi," tegasnya.
Ia memastikan bahwa perkembangan ODGJ yang sedang direhabilitasi akan dipantau secara berkala. Adhy berharap, dengan dukungan berbagai pihak dan proses pembebasan yang terus berjalan, Jawa Timur dapat segera mencapai target bebas pasung.
"Kita doakan bahwa Jawa Timur bisa bebas dari pasung karena itu melanggar hak asasi manusia," harapnya. (*)