Aktivis KontraS Dilaporkan, Tim Hukum Tolak Panggilan Polda Metro Jaya

Rabu 19-03-2025,15:26 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Usai menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, dua anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) dilaporkan pihak security ke Polda Metro Jaya. Dua anggota tersebut yakni Andrie Yunus dan Javier dipanggil untuk melakukan klarifikasi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Arif Maulana selaku bagian dari tim hukum untuk demokrasi KontraS memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mewakili Andrie dan Javier yang sengaja tidak hadir. Ia juga mengimbau kepada kepolisian untuk lebih cermat dalam menindaklanjuti laporan.

“Sekali lagi, laporan ini (laporan dari Hotel Fairmont) keliru tidak berdasarkan hukum,” kata Arif pada Selasa, 18 Maret 2025 dihadapan awak media.

Selain itu, Arif menilai bahwa undangan klarifikasi dikirim dengan tidak patut. Pihaknya menerima undangan pada Minggu malam, 16 Maret 2025 untuk memenuhi panggilan di hari Selasa. Jika merujuk pada hukum acara maka undangan yang dikatakan patut adalah tiga hari kerja.

BACA JUGA:Bahas RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR dan Pemerintah Abaikan Transparansi dan Partisipasi Publik

BACA JUGA:DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi

“Ini baru satu hari kerja, kalau dihitung dari Senin. Selasa kita diminta hadir,” ujarnya.

Poin penting daripada ketidakhadiran Andrie dan Javier adalah undangan bertajuk klarifikasi. Tim Hukum mengklaim klarifikasi tidak tercantum dalam hukum acara pidana KontraS.

“Dalam proses penegakan hukum, khususnya pidana, kita harus merujuk dan berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dimana undangan klarifikasi tidak dikenal,” terang Arif.

“Oleh karenanya, bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi tapi kami juga mengajukan keberatan, dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut,” sambungnya.

BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

BACA JUGA:Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu

Disamping itu, pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi terkesan terlalu memaksa dan tidak relevan untuk perkara.

“Ada pasal 172, 212, 217, 335 sampai dengan pasal 503 dan 207. Ini tidak relevan ya, tidak sesuai dengan fakta,” tandas Arif.

Pihak KontraS menduga bahwa pasal-pasal yang disangkakan tersebut sengaja dicari-cari. Atas tindakan laporan oleh security, Arif juga menyebut bahwa pihak pelapor sengaja berupaya dalam tindak kriminalisasi. (*)

Kategori :