HARIAN DISWAY – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, M. Yasin, menegaskan bahwa pembebasan pokok utang pajak dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk dan moral hazard bagi wajib pajak yang sudah patuh.
“Bisa saja ke depannya mereka meniru untuk tidak membayar pajak dengan harapan juga mendapat penghapusan pokok pajak," kata Yasin Dalam keterangannya di Surabaya pada Senin, 14 April 2025.
Selain itu, ia juga menegaskan pemebebasan pokok utang pajak bagi wajib pajak yang tidak patuh dapat mencederai keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini taat membayar kewajiban mereka.
Yasin menyebutkan bahwa sekitar 85 persen wajib pajak di Jawa Timur (Jatim) tergolong patuh dan telah berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.
BACA JUGA:Jemaah Haji Jatim Berangkat Mulai 2 Mei 2025, Bandara Juanda Siapkan Fasilitas untuk Lansia
BACA JUGA:Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Oleh karena itu, menurutnya, memberikan pembebasan pokok pajak kepada yang tidak patuh justru dapat menjadi preseden buruk dan juga moral hazard.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim ini menegaskan bahwa setiap kebijakan fiskal, terutama yang berkaitan dengan pajak, harus diambil secara hati-hati.
Ia mengatakan bahwa pengambilan Keputusan harus berbasis data yang valid, dan tidak semata-mata berdasarkan opini publik atau konten viral di media sosial sehingga nantinya dapat menggangu Pembangunan.
Selain itu, Yasin juga menyoroti pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) bagi keberlangsungan pembangunan di Jatim.
Yasin menegaskan bahwa setiap kebijakan fiskal, terutama yang berkaitan dengan pajak, harus diambil secara hati-hati.--
Berdasarkan data yang ia sampaikan, total PAD Jatim saat ini mencapai Rp16,7 triliun. Dari jumlah tersebut, 76,8 persen atau sekitar Rp12,8 triliun berasal dari sektor pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyumbang sebesar 50,5 persen.
"Sehingga PKB memberi sumbangsih besar dalam pembiayaan pembangunan, yang Sebagian besar juga untuk belanja keselamatan jalan raya, belanja pendidikan, dan kesehatan," jelas Yasin.
Menurut Yasin, pajak sejatinya adalah instrumen keadilan sosial, di mana mereka yang memiliki penghasilan dan kekayaan lebih tinggi secara proporsional dikenakan pajak lebih besar.
Termasuk pemilik kendaraan bermotor, yang wajib membayar pajak sesuai dengan nilai kendaraan yang dimiliki.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak pernah memberikan pembebasan pokok pajak, tetapi justru memberikan insentif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan melalui penghapusan denda dan biaya administrasi, serta reward kepada wajib pajak patuh.
BACA JUGA:Masih ada 174 Pengaduan THR di Disnakertrans Jatim, Wagub Jatim Minta Perusahaan Segera Membayar
dan memberikan reward bagi wajib pajak patuh melalui Undian Umroh/Tabungan bagi 50 Wajib Pajak Patuh setiap Tahun," kata Yasin.
Pemprov Jatim juga terus melakukan inovasi dengan menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak, antara lain melalui layanan Samsat 4.0, Samsat BUMDesa, dan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) secara daring dengan sistem QR Code.
Lebih lanjut, Yasin menyatakan bahwa kebijakan afirmatif dalam sektor pajak seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk mereka yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“bukan untuk masyarakat yang melanggar kewajiban/tidak taat pajak," ujarnya.
BACA JUGA:Waspada! Ini Sanksi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor
Menanggapi hal tersebut, ISNU Jatim menilai bahwa sebagian masyarakat saat ini mengalami fenomena social comparison, yakni kecenderungan membandingkan diri sendiri dengan orang lain atau negara lain secara tidak tepat.(*)
*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya