Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence

Kamis 17-04-2025,18:58 WIB
Oleh: Clarisa Permata Hariono Putri*

DI tengah hiruk pikuknya Kota Surabaya, satu lagi peristiwa yang menjadi polemik dan hangat diperbincangkan, yaitu dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya yang berujung juga pada permasalahan dengan orang nomor 2 di Surabaya. 

Walaupun permasalahan pelaporan perusahaan ke pihak kepolisian untuk melaporkan wakil wali kota Surabaya telah berujung damai, pada sisi yang lain, permasalahan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tampaknya terus bergulir hingga yang terbaru terdapat pelaporan perusahaan oleh oknum pekerja yang diduga ijazahnya ditahan kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Pelaporan pekerja kepada kepolisian tersebut menimbulkan berbagai opini dan pertanyaan masyarakat yang terus bergulir, yang utamanya adalah apakah sebenarnya penahanan ijazah itu mutlak tidak diperbolehkan walaupun telah disepakati pihak pengusaha dan pekerja? 

BACA JUGA:Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal yang Tahan Ijazah Pekerja

BACA JUGA:Puluhan Advokat Kawal Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Mengingat konteks dugaan penahanan ijazah tersebut adalah berada pada koridor hubungan kerja, dalam mengkaji permasalahan ini, tentu harus melihat kembali terlebih dahulu pada payung hukum ketenagakerjaan secara nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK). 

Bila ditelaah, sebenarnya pada ketentuan UUK jo UUCK, tak ada satu pasal pun yang memberikan larangan secara eksplisit mengenai tindakan penahanan ijazah yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. 

Namun, penting untuk mengingat bahwa negara Indonesia telah menerapkan adanya otonomi daerah (otoda), yang menyebabkan bahwa terdapat urusan-urusan pemerintahan pusat yang juga diserahkan dan dibagi dengan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab

BACA JUGA:Eri Cahyadi Dampingi 31 Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Melapor ke Polisi

Dalam hal ini, ketenagakerjaan adalah salah satu urusan pemerintahan yang juga menjadi kewenangan dari pemerintahan daerah akibat adanya otoda. 

Implikasi dari hal tersebut, terdapat instansi-instansi di bidang ketenagakerjaan seperti dinas ketenagakerjaan (disnaker) di setiap daerah, dan bahkan daerah juga berhak mengatur ketentuan hukum yang lebih spesifik dari hukum nasional, terkait masalah ketenagakerjaan. 

Berkaca dari hal tersebut, mengingat permasalahan dugaan penahanan ijazah yang sedang menjadi pokok pembahasan ini berada di Kota Surabaya yang masih termasuk lingkup Provinsi Jawa Timur, penting untuk menelaah, apakah terdapat ketentuan hukum di Provinsi Jawa Timur yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:31 Karyawan Adukan Ijazah Ditahan, Eri Cahyadi Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Kategori :