HARIAN DISWAY - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis kembali menjadi sorotan publik pada akhir pekan ini.
Dalam waktu dekat, ada tiga laporan serupa yang muncul dari berbagai daerah.
Kasus pertama bermula dari dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter program pendidikan spesialis (PPDS) Unpad terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
BACA JUGA:Dokter di Garut Diduga Cabuli Pasien saat Suntik Vaksin di Kos, Polisi Tetapkan Tersangka
Namun, belum genap satu minggu setelah itu, laporan serupa muncul melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Garut, dan yang terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang.
Dengan meningkatnya jumlah laporan ini, dunia kesehatan kini dihadapkan pada alarm penting untuk memperketat pengawasan dan menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga medis.
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran etik.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Dokter di Malang Dilaporkan Polisi
Termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis, demi menciptakan lingkungan pelayanan yang aman dan berintegritas.
Ketua KKI Drg. Arianti Anaya menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.
"Kami sangat menyayangkan adanya dua kasus ini yang terjadi dalam waktu berdekatan. Tetapi yang terpenting adalah pengawasan harus terus dilakukan, dan masyarakat tidak boleh ragu untuk melapor," ujar Arianti di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
BACA JUGA:Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ini Tanggapan KKI
Dalam kasus yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku yang merupakan dokter PPDS Unpad telah ditetapkan sebagai tersangka.
KKI pun langsung mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku, sementara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencabut seluruh Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
"Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada izin praktik aktif yang tersisa," imbuhnya.