Komisi XIII DPR Minta Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI

Kamis 24-04-2025,08:57 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - DPR RI meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) kembali mengusut kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI).

“Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso pada Rabu, 23 April 2025 di kompleks parlemen, Jakarta.

Sebelumnya, Sugiat Santoso melakukan pertemuan dengan mantan pemain sirkus OCI. Ia mengaku heran dengan kasus dugaan eksploitasi yang menimpa para mantan pemain sirkus di OCI dihentikan pada tahun 1999 dengan alasan tidak adanya barang bukti.

“Saya pikir di pihak OCI pun sudah mengakui itu bahwa mereka menampung dari sekian banyak ini dari umur 5-8 tahun tanpa alasan hukum, kecuali kalau mereka panti asuhan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kesaksian Pawang Gajah OCI: Disetrum? Dijejali Kotoran Gajah? Saya yang Pegang Alatnya!

BACA JUGA:Pihak OCI Sudah Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menempuh Jalur Hukum

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut dapat merujuk pada hasil temuan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berupa perdagangan manusia.

“Ada tindak kejahatan perdagangan manusia, perdagangan bayi. Saya pikir Polri bisa masuk di situ, bahwa OCI itu melakukan perdagangan manusia, khususnya bayi,” terangnya.

Sehingga kemudian, ia meminta Bareskrim Polri untuk kembali mengusut kasus dugaan eksploitasi yang menimpa para mantan pemain sirkus di OCI.

Sebagai keterangan, pada Kamis, 17 April 2025, Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Uli Parulian Sihombing mengaku, Komnas HAM sudah pernah menangani kasus OCI pada tahun 1997 lalu.

BACA JUGA:ART Hadi Manansang Bantah Isu Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI

BACA JUGA:Komisi III DPR Ajak OCI dan Taman Safari Duduk Bersama Selesaikan Kasus Dugaan Eksploitasi

Menurutnya, Komnas HAM saat itu telah menemukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya pada anak-anak. Mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan yang layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.

Namun, pada 22 Juni 1999, pihaknya mendapat kabar kalau Direktorat Reserse Umum Polri telah menghentikan penyidikan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Uli menegaskan, kasus tersebut harus segera diselesaikan secara hukum atas tuntutan dan kompensasi bagi para mantan pemain OCI. Apalagi kasus tersebut telah berlangsung lama tanpa penyelesaian semestinya.

Kategori :