Tersangka Pagar Laut Ditangguhkan

Sabtu 26-04-2025,13:51 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Bareskrim mengeluarkan keputusan melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tentang perkara penanganan kasus pagar laut di Tangerang. Dalam keputusannya, penyidik memutuskan untuk menangguhkan beberapa tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” ungkap Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat, 25 April 2025.

Keempat tersangka yang ditangguhkan atau dibebaskan antara lain Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Saib, Sekretaris Desa (Sekdes) dengan insial UK, dan penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

Arsin CS dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang berada di wilayah pagar laut Tangerang. Mereka bersekongkol membuat surat palsu guna pengajuan permohonan pengukuran dan hak atas wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terkendala Lumpur, PSDKP KKP Kerahkan Dua Ekskavator

BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Penyidik

Hasil permohonan tersebut berhasil menerbitkan sertifikat dengan total 263 atas nama warga desa Kohod.

Sementara itu keempatnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2025 lalu, sedangkan batas penahanan adalah 60 hari sebelum masuk ke meja persidangan. Terhitung jatuh tempo penahanan berakhir pada Kamis, 24 April 2025.

Menurut Djuhandhani, keempat tersangka tersebut sudah mencapai batas maksimal dalam masa penahanan. Hal itu dikuatkan dengan ketentuan yang tertuang pada pasal 24 dan 25 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berkenaan dengan perkara pagar laut yang masih dalam proses penanganan perkara, Djuhandani juga mengaku bahwa penyidik masih melakukan pembenahan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:Berkas Perkara Pagar Laut Dikembalikan ke Bareskrim

BACA JUGA:Tindak Lanjut Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda 48 Miliar

Kejagung telah dua kali mengembalikan berkas perkara pagar laut ke Bareskrim karena tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan berkas perkara pagar laut masih P-18 atau belum lengkap.

“Sesuai petunjuk P-19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” pungkas Djuhandhani. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :