Kejagung Periksa Miss Indonesia Tahun 2010, Diduga Terima Dana Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Sabtu 03-05-2025,10:25 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia tahun 2010 bernama Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

"Iya. Asyifa diperiksa sebagai saksi perkara di Pertamina," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Jumat malam, 2 Mei 2025.

Harli mengungkapkan Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping pada tahun 2022-2024.

Pemeriksaan Asyifa dilakukan karena dirinya diduga menerima aliran uang dari salah satu tersangka.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Kilang Pertamina Sebagai Saksi Korupsi Minyak Mentah

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

“Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024 menerima aliran dana dari GRJ,” tambah Harli. 

Diketahui GRJ sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Merak. Berdasarkan data yang didapat tim penyidik terdapat pemberian uang Rp 185 juta dari tersangka GRJ kepada Asyfia. Sehingga, penyidik mendalami tujuan pemberian uang tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.

Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Panggil Sembilan Saksi Kasus Korupsi Pertamina

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Kilang Pertamina Sebagai Saksi Korupsi Minyak Mentah

Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah RS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kategori :