Konsekuensi Hukum Penjahat

Kamis 08-05-2025,06:33 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Sopir ojol kini target empuk perampokan. Terbaru, sopir Grab Rudy Suwandi, 56, dirampok dan dibunuh penumpang Roli Kurniawan, 25, di Bogor, Jabar. Korban ditikam pisau, mati di tempat. Roli sudah ditahan polisi. Ia residivis maling HP, dipenjara delapan bulan pada 2018. Modusnya bisa jadi pelajaran masyarakat agar tidak jadi korban atau pelaku.

KORBAN warga Leuwisadeng, Bogor. Ia terlalu tua untuk ukuran pekerjaannya. Apalagi, ia mencari penumpang saat malam. Motornya pun, Honda Beat matik biru, keluaran terbaru 2024. Nomor polisinya F 5628 FKA. Masih gres, lengkap dengan helm asli bawaan Honda. Motor jenis itu incaran para maling.

Pelaku masih tergolong remaja. Asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, Di KTP-nya alamat Tanggamus. Kini ia indekos di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Bogor.

BACA JUGA:Korupsi Hakim, Subversi Negara Hukum, dan Penawaran Sistem Pidana Islam

 BACA JUGA:Hukum Nir-nurani, Keadilan Ilusi

Pada 2018 ia bekerja di sebuah pabrik di Tangerang. Ia mencuri HP milik teman sekerja, dipolisikan. Ia dipenjara delapan bulan. Saat itu usianya 18 tahun atau sedikit melewati usia anak-anak berdasar hukum.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila dalam konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025, menjelaskan kronologi kejadian.

Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku memesan Grab motor dari HP-nya sendiri. Lokasinya di RS Karyabakti, Dramaga, Bogor, tujuan ke sebuah alamat di Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang, Bogor.

BACA JUGA:Perspektif Hukum terhadap SHM dan SHGB di Laut

BACA JUGA:Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

Titik lokasi pemesanan bukan lokasi berpotensi kejahatan. Lokasi aman. Jelas. Hal itu pelajaran dasar sopir ojol, terutama yang narik penumpang malam hari. Mereka biasanya tidak mengambil pesanan masuk yang lokasinya dikira-kira berpotensi kejahatan. Berarti, pelaku Roli paham jalan pikiran target rampok.

Kompol Rizka: ”Menjelang motor tiba di titik lokasi tujuan, pelaku minta sopir berputar dulu di sekitar situ. Ternyata tujuan pelaku untuk mencari tempat gelap dan sepi. Korban menuruti. Akhirnya tiba di titik TKP.”

TKP di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Leuwiliang, Bogor. Di tengah malam itu TKP gelap dan sepi. Sorenya di sana hujan gerimis selama tiga jam. Tentu aneh penumpang minta diturunkan di sana. Namun, motor telanjur berhenti. Pelaku membentak korban: ”Saya minta motornya, Pak.”

BACA JUGA:Hukum Waris Adat dalam Perspektif Keadilan Gender

BACA JUGA:Israel Larang UNRWA, Langgar Hukum Internasional

Kategori :