Penipu menyebarkan informasi palsu lewat Facebook, WhatsApp, Telegram, dan lainnya dengan menggunakan tautan mencurigakan.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Mencatut Nama Perusahaan Ternama
Nama besar digunakan tanpa izin untuk menarik kepercayaan korban.
- Phishing dan Pengumpulan Data Pribadi
Korban diarahkan ke situs palsu yang dibuat untuk mencuri data pribadi.
- Permintaan Pembayaran dengan Dalih Beragam
Dari biaya pelatihan hingga tiket pesawat, semua dikemas agar terdengar masuk akal.
BACA JUGA:Disnakertrans Jatim Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran: Wajib Daftar OSS!
- Penipuan Berkedok Kerja dari Rumah (WFH)
Modus tersebut menargetkan orang-orang yang menginginkan fleksibilitas dengan menawarkan pekerjaan mudah dan gaji besar.
Cara Verifikasi dan Pencegahan
- Lakukan Riset Mandiri
Cari informasi perusahaan melalui situs resmi, direktori bisnis, dan ulasan online. Gunakan sumber tepercaya seperti BP2MI dan Kemenaker.
- Cek Legalitas Perusahaan
Untuk perusahaan luar negeri, gunakan badan registrasi resmi negara tersebut.
BACA JUGA:Prabowo dan PM Malaysia Sepakati Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran
- Waspadai Komunikasi Tidak Profesional
Bahasa yang buruk, alamat email tidak resmi, penulisan yang berantakan dan nada mendesak adalah tanda penipuan.
- Pahami Proses Visa yang Sah
Proses visa kerja memerlukan sponsor resmi dari perusahaan dan dokumen lengkap dari otoritas terkait.
- Jangan Berikan Informasi Pribadi atau Uang
Hindari memberikan data pribadi atau uang sebelum memastikan legalitas dan keabsahan perusahaan yang menawarkan pekerjaan-89stocker-
Data pribadi dan pembayaran hanya diberikan jika sudah jelas legalitas dan keabsahan perusahaan.
BACA JUGA:TB Hasanuddin Minta Pemerintah Jelaskan Penembakan Pekerja Migran Indonesia
Langkah Mencegah Jadi Korban
- Jangan tergiur tawaran yang tidak masuk akal.
- Jangan pernah membayar biaya apapun sebelum kontrak dan legalitas jelas.
- Jangan berikan data pribadi terlalu cepat.
- Selalu cek dan verifikasi ke instansi seperti BP2MI, Kedubes, atau situs resmi pemerintah.
- Laporkan lowongan mencurigakan ke Kominfo (aduankonten.id) atau polisi.
Jika Anda Sudah Menjadi Korban
- Segera laporkan ke polisi, BP2MI, dan penyedia layanan keuangan.