Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

Rabu 11-06-2025,17:42 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

PD, HH, dan FSP – Pejabat pencairan pinjaman dan administrasi kredit Bank DKI tahun 2020

LW – Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana

SMT dan ER – Pengacara CV Prima Karya, penggugat PKPU terhadap PT Sritex

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian hukum dan melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka ISL dkk.

“Pemeriksaan saksi ini penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Sritex,” kata Harli Siregar dalam siaran pers resmi.

Kejaksaan tengah fokus pada beberapa aspek utama dalam perkara ini:

Apakah penyaluran kredit dilakukan sesuai ketentuan perbankan;

Apakah terdapat kolusi antara pejabat bank dan pihak debitur;

Penggunaan dana kredit setelah dicairkan;

BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

BACA JUGA:Kejagung Sebut Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar

Potensi kerugian keuangan negara atau daerah akibat kredit bermasalah tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan belum mengumumkan jumlah pasti kerugian negara. Namun berdasarkan pola pemeriksaan, perkara ini diduga melibatkan praktik kolusi sistemik lintas lembaga keuangan daerah.

Sumber internal menyebutkan bahwa nilai kredit yang diberikan mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, banyak di antaranya berisiko gagal bayar dan tidak didukung agunan yang memadai.

Kategori :