“Kami memberikan apresiasi kepada segenap pihak yang terlibat, baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat, dan pihak terkait lainnya yang melakukan langkah cepat sehingga kondisi menjadi aman terkendali dan kondusif,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan bahwa langkah penanganan telah sesuai dengan regulasi keamanan penerbangan nasional.
“Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024,” tambahnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.