BACA JUGA:Korban Mutilasi Dalam Koper Merah di Ngawi dan Orang Dekat
Pengakuan itu membuat polisi bergerak cepat.
Wanda ditangkap polisi Kamis dini hari, 19 Juni 2025, di rumahnya. Ia sehari-hari bekerja sebagai sekuriti sebuah perusahaan di sana.
Dalam interogasi polisi, ia mengatakan membunuh Septia pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun di Korong Kapalo Banda, Nagari Seibuluah, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Motifnya, korban punya utang kepada tersangka Rp 3,5 juta. Ditagih, belum bisa bayar. Lalu, Septia dibunuh.
BACA JUGA:Mayat Korban Pembunuhan di Air
BACA JUGA:Pembunuh-Mutilasi di Malang Dihantui Korban
AKBP Faisol: ”Berdasarkan pengakuan tersangka, antara tersangka dan korban saling kenal. Mereka berteman. Korban punya utang Rp 3,5 juta kepada tersangka. Saat ditagih, belum bisa bayar. Mereka cekcok. Akhirnya dibunuh.”
Pengusutan kasus itu bekembang sangat cepat. Rabu malam, 18 Juni 2025, Putri Wulan menegaskan bahwa potongan tubuh itu milik Septia. Kamis dini hari, 19 Juni 2025, Wanda ditangkap polisi di rumahnya di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam interogasi polisi, Wanda mengakui juga membunuh dua gadis lain pada Januari 2024. Jasad dua gadis itu setelah dibunuh dibuang ke dalam sumur tua di rumahnya.
BACA JUGA:Korban Pembunuhan Dibuang ke Septic Tank
BACA JUGA:Mayat Mutilasi Dalam Tas Kresek Hijau
Dua gadis itu Siska Oktavia, 22, dan temannya, Adek Rostiana, 22. Siska adalah pacar Wanda. Motif pembunuhan masih dalam penyidikan polisi.
Hari itu juga polisi, dibantu petugas badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat, membongkar sumur di belakang rumah Wanda. Itu disaksikan warga. Dalam sekejap, kasus tersebut menghebohkan warga Padang Pariaman.
Itu sumur tua. Garis tengah lubang tidak sampai semeter. Sudah lama tidak digunakan. Sudah ditumpuki batu dan dicor semen. Petugas membongkar coran itu.
BACA JUGA:Cemburu Lesbian Berujung Pembunuhan