Mochamad Ihsan, 22, sudah ditahan polisi. Ia menganiaya ibunya, Melani, 46, di rumah mereka di Perumahan Irigasi, Bekasi Timur. Melani dipukuli berkali-kali hingga jatuh ke lantai, ditambahi tendangan dan wajahnyi dilempar sandal. Itu terpantau CCTV yang rekamannya diunggah ke medsos. Viral.
ANAK durhaka. Komentar banyak warganet menanggapi unggahan tersebut. Warganet mengunggah sosok Ihsan saat ditangkap polisi. Ia diborgol, rambutnya digunduli polisi. Tapi, ia kelihatan tidak menyesal.
Itu diunggah akun Twitter @neVerAlonely. Unggahan tersebut dikomentari dan disebarkan warganet sehingga viral.
Unggahan tersebut berupa rekaman CCTV yang ada di rumah di seberang rumah tersangka dan korban. Lokasi kejadian di teras rumah berpagar biru.
BACA JUGA:Kisah Tragis Cewek Cerdas, Dibunuh Suami Sendiri
BACA JUGA:Kisah Ajaib Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Km 92
Tampak seorang pemuda mengenakan sweter lengan panjang hitam, berkali-kali memukuli kepala wanita tua yang mengenakan jilbab. Di situ si pemuda memukuli perempuan membabi buta. Kena kepala.
Si perempuan jatuh tersungkur. Posisi bersujud. Lalu, pinggang si perempuan ditendang pemuda. Kemudian, dipukul dengan tangan lagi. Lalu, dilempar sandal.
Si perempuan kemudian bangkit, dia dipukuli lagi. Si perempuan membalas memukul. Pelaku makin ganas memukul perempuan itu. Akhirnya pelaku keluar pagar, pergi meninggalkan rumah.
BACA JUGA:Muhammadiyah dan Kisah Tiga Monyet
BACA JUGA:Kisah Mayat Digerogoti Biawak di Bantargebang
Kapolsek Rawalumbu AKP Ririn Sri Damayanti saat dihubungi wartawan, Minggu, 22 Juni 2025, mengatakan, Ihsan ditangkap Kamis, 19 Juni 2025. Pada hari ketika unggahan di medsos tersebut viral.
AKP Ririn: ”Ia sudah ditetapkan tersangka. Tersangka menganiaya ibu kandungnya. Kini ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi.”
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi wartawan, Minggu, 22 Juni 2025, mengatakan, ”Hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”
BACA JUGA:Kisah Sedih dari Ponpes di Jombang