Maureen divonis hukuman 22 tahun penjara.
Perempuan pembunuh suami tidak sekuat pria pembunuh istri, dalam hal menghilangkan jejak. Mungkin karena faktor kekuatan fisik dan psikologis. Suami pembunuh istri bisa memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Sebaliknya, jarang ada perempuan berani melakukan itu.
Tapi, setidaknya, istri pun bisa membunuh suami. Meskipun di kasus Jombang masih berupa sangkaan. Fauziah masih berstatus tersangka. Belum diadili. (*)