Rekomendasi ini kemudian akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diputuskan apakah layak menerima sertifikat indikasi geografis atau tidak.
Sinergi Pusat-Daerah dalam Lindungi Produk Lokal
Razilu menekankan bahwa model pemeriksaan daring ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi produk unggulan lokal.
“Kami ingin memastikan setiap potensi lokal bisa terlindungi secara sah, tanpa terhambat kendala geografis atau administratif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa inovasi ini merupakan komitmen DJKI untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif, terutama bagi pelaku usaha di daerah.
BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri
BACA JUGA:Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik
Menuju Perlindungan KI yang Lebih Modern dan Efektif
Inovasi pemeriksaan substantif secara daring ini menjadi langkah maju dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.
Selain mempercepat proses pendaftaran, sistem ini juga menjawab tantangan aksesibilitas bagi para produsen lokal yang tersebar di berbagai wilayah.
Dengan semakin banyaknya daerah yang didampingi dalam proses registrasi, diharapkan jumlah produk unggulan bernilai geografis yang terdaftar resmi semakin bertambah, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.