Sebelumnya, Menteri Agama Narasuddin Umar telah menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun terakhir bagi kementeriannya dalam menyelenggarakan haji.
Mulai tahun depan, seluruh kewenangan akan dialihkan ke BP Haji agar pelayanan jemaah bisa lebih optimal.
Sebagaimana amanat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggara haji dan umrah. Pasal 1A
BACA JUGA:Wakil BP Haji dan Deputi Kementerian Haji Arab Saudi Bertemu Bahas Persiapan Haji 2025-2026
Selain itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa BP Haji berpeluang menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Transformasi ini tentunya akan meningkatkan peran kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia sesuai dengan amanah Presiden Prabowo," ujarnya saat diskusi revisi UU Haji di Jakarta. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.