HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan baru terkait media luar ruangan. Hal ini disampaikan melalui Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Barneo Kurniawan atas nama Gubernur Lampung.
Surat Edaran (SE) Nomor 131 Tahun 2025 itu diterbitkan pada 24 Juli 2025. Isinya mengatur publikasi media luar ruangan yang tidak boleh menampilkan foto pejabat.
Langkah itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ. SE tersebut sebelumnya mengatur tentang penataan dan izin pemasangan reklame di seluruh Indonesia.
Pemprov Lampung menegaskan tujuan aturan ini adalah menciptakan komunikasi publik yang profesional. Selain itu juga untuk menjaga netralitas birokrasi.
BACA JUGA:Pendukung Lakukan Protes, Bawaslu: Spanduk Kotak Kosong Bukan Alat Peraga Kampanye
Dalam surat itu disebutkan larangan memajang foto gubernur, wakil Gubernur, dan sekretaris daerah. Posisi gambar mereka resmi digantikan dengan logo resmi Provinsi Lampung.
Pihak Perangkat Daerah dan Mitra diminta fokus pada isi pesan. Bukan hanya pada pencitraan pimpinan daerah.
BACA JUGA:Spanduk 'Melly 2024-2029' Penuhi Kota Semarang, Calon Wakil Wali Kota dari PSI
Isi pesan publikasi harus berisikan informasi penting. Seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.
Selain itu, logo pemerintah daerah dinilai cukup mewakili identitas lembaga. Sedangkan foto individu lebih berpotensi menjadi alat kampanye tersembunyi.
BACA JUGA:Baliho Kaesang-Hendy Menjamur di Surabaya, Ini Tanggapan PSI Surabaya
Pemprov juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran publikasi. Termasuk dalam pengeluaran promosi dan kampanye layanan pemerintah.
Sekda Barneo Kurniawan mengimbau seluruh perangkat daerah menaati edaran ini. Ia menekankan pentingnya penataan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Baliho Ketua DPD Golkar Arif Fathoni Menjamur di Surabaya, Bakal Maju Pilwali?