“Desain publikasi harus berfokus pada substansi informasi,” tulis Barneo dalam surat edaran tersebut. Ia menyebut prinsip ini sejalan dengan visi transparansi informasi publik.
Edaran ini berlaku untuk semua penataan reklame yang mencakup berbagai bentuk. Mulai dari billboard, videotron, LED, hingga spanduk dan stiker.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Baliho Wali Kota Surabaya Eri Menjamur
Surat edaran ini turut dibagikan oleh akun Instagram @lampungfolk/ https://www.instagram.com/p/DMr9LE_vYUI/?img_index=3&igsh=dXZ6Z3pqZjZmdmow. Kebijakan ini mendapat beragam respons dari warganet yang menyambut baik aturan tersebut.
“Alhamdulillah, tinggal kabupaten aja ini kira-kira bisa ikuti langkah Pemprov nggak,” tulis akun @alzena_printing dalam kolom komentar. Ia berharap aturan ini bisa diterapkan di seluruh daerah, bukan hanya tingkat provinsi.
BACA JUGA:Anies: Kampanye Bukan Sekadar Baliho, Rakyat Perlu Tahu Calon Pemimpinnya
Akun lainnya, @belalhmd_, juga menanggapi positif kebijakan tersebut. “Kang desain percetakan sangat berterima kasih dengan adanya aturan baru ini,” tulisnya.
Komentar itu mencerminkan harapan masyarakat terhadap birokrasi yang lebih sederhana dan netral. Warganet menilai informasi publik seharusnya lebih penting daripada pencitraan tokoh.
BACA JUGA:Ramai Baliho OTW Jakarta, Politikus PDIP: Cepat Juga Langkah Ridwan Kamil
Dengan adanya peraturan ini, publik diharapkan dapat lebih fokus pada isi pesan pemerintah. Tak lagi teralihkan oleh citra personal seorang pejabat daerah.
Langkah ini dinilai sebagai pembenahan citra birokrasi yang lebih netral. Serta meningkatkan kualitas komunikasi kepada masyarakat. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya