Saat demo masyarakat memiliki hak bersuara, tertulis di UUD 1945, khususnya Pasal 28, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang hak berpendapat. Selain itu, Aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi hak peserta demo yang melakukan aksi damai. Mereka harus menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan dan tidak proporsional. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universtas Negeri Surabaya