“Bagi kami itu hal yang baik. Kalau memang ada pidananya dipersilakan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Asep mengakui penyidik melakukan penyitaan saat penggeledahan di tempat Linda namun memastikan hanya dokumen yang disita.
“Kalau yang kami lakukan ada kami sita tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada beberapa barang,” ucapnya.
BACA JUGA:KPK Koordinasi dengan Kejagung di Penanganan Kasus Google Cloud dan Petral
BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, KPK Cekal 3 Orang
Ia menegaskan penyidik tidak menyita aset sebagaimana tudingan pihak Linda.
“Kemudian uang yang disita itu yang menjadi polemik. Kalau dari kami tidak melakukan itu,” terangnya.
Asep menyebut pihaknya telah mengecek pernyataan Linda dengan koordinasi bersama Inspektorat KPK dan Biro Hukum. Ia menyampaikan ada opsi melapor balik namun KPK memilih menunggu proses di Bareskrim.
“Kami membaca di media bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan ke Bareskrim,” katanya.