Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R pada Senin siang dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan perangkat desa serta ratusan warga sekitar.
BACA JUGA:Napi Narkoba Ini Dipulangkan ke Inggris setelah 13 Tahun Dipenjara dl Bali
BACA JUGA:Onad Positif Narkoba, Istrinya Diizinkan Pulang Karena Negatif
Hasil penggeledahan kembali memastikan temuan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram. Tanaman tersebut ditemukan di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah yang disulap menjadi lokasi penanaman.
Lokasi budidaya tersebut dilengkapi fasilitas pendingin ruangan untuk menjaga suhu dan kelembapan agar tanaman tumbuh optimal. Kepada petugas, R mengaku bibit ganja berasal dari biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.
Menurut pengakuan awal, aktivitas penanaman ganja telah berlangsung sekitar tiga bulan dan sudah satu kali panen. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Polisi Sebut Onad Jadi Korban, Kini Perannya Masih Didalami terkait Dugaan Kasus Narkoba
BACA JUGA:Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sebelumnya Sempat Hadiri Pengajian Habib Umar
Atas perbuatannya, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)