PBB Sampai Bilang UU KUHP Tidak Sesuai Nilai Kemanusiaan, Ini Pernyataan Lengkapnya

PBB Sampai Bilang UU KUHP Tidak Sesuai Nilai Kemanusiaan, Ini Pernyataan Lengkapnya

Bendera berbagai negara dipasang di depan kantor PBB.-UN-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ikut turun tangan usai DPR RI dan pemerintah mengesahkan Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP), Selasa, 6 Desember 2022. PBB mencatat beberapa yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelum disahkan, UU tersebut memang menuai banyak kontroversi. PBB menilai, beberapa pasal dalam UU tersebut diskriminatif dan  tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). 


Pernyataan resmi PBB soal UU KUHP Indonesia yang baru.-Layar tangkap: indonesia.un.org-

PBB membuat siaran pers Kamis, 8 Desember 2022:

Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan. 

Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. 

Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. 

Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Saat Pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya. 

Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB.

PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.

PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait HAM. Kebebasan pers juga jadi sorotan.

Pakar HAM PBB telah mengirimkan surat resmi ke Pemerintah RI. Mereka mengingatkan komitmen Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

“Ini untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti RI,” tulis PBB. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: