Menolak Lupa! Gagal Ginjal Akut Renggut 200 Nyawa Anak, Proses Hukum Jalan di Tempat

Menolak Lupa! Gagal Ginjal Akut Renggut 200 Nyawa Anak, Proses Hukum Jalan di Tempat

Bareskrim Polri gelar perkara kasus gagal ginjal akut, Selasa 1 November 2022. -Humas Polri-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus gagal ginjal misterius pada anak bikin geger tahun lalu. Pemerintah sampai menarik ratusan merk obat sirup dari peredaran. Keluarga korban yang mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat harus menelan kekecewaan. 

Sebanyak 200 anak meninggal, 134 anak dalam kondisi kritis akibat mengkonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban gagal ginjal akut progresif Atipikal (GGAPA) datang ke PN Jakarta Pusat pada 17 Januari 2023 lalu. Mereka tahu jadwal sidang seharusnya digelar 09.30 hari itu.

BACA JUGA:Liku-Liku Sidik Kasus Bayi Gagal Ginjal

BACA JUGA:Bayi Gagal Ginjal Akut: Ali Meninggal 17 Hari Setelah Demam

Agendanya Sidang Gugatan Class Action perkara No. 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Ada 10 orang keluarga korban hadir. Mereka mengorbankan waktu, energi, dan pekerjaannya. Mereka menunggu berjam-jam. Sidang baru dimulai pukul 13.13.

Hanya empat perwakilan pihak tergugat yang hadir: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT  Tirta Buana Kemindo, BPOM-tanpa surat kuasa dan Kemenkes. Harusnya yang datang lebih banyak. 


Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kunjungi keluarga anak gagal ginjal.-Bambang Dwi Atmodjo -

Sidang pun ditunda 7 Februari 2023. Ada 10 tergugat dan 1 pihak turut tergugat:  PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Universal Pharmaceutical Industries, CV. Samudera Chemical, PT  Tirta Buana Kemindo, CV. Mega Integra, PT Logicom Solution, CV. Budiarta,  PT  Mega Setia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Turut Tergugat Kementerian Keuangan republik Indonesia.

Class Action itu mewakili 25 korban meninggal. Terbagi atas 3 kelompok.

Kelompok pertama berisi 18 orang, kelompok kedua 6 orang, sedangkan yang terakhir hanya seorang. Pengelompokannya dibedakan berdasarkan persamaan fakta hukum dan peristiwa.

BACA JUGA:Obat Ginjal Akut Fomepizole Biasanya untuk Cuci Darah

BACA JUGA:Obat Sirup Anak Sebabkan Gagal Ginjal, Apotek dan Toko Obat Tak Boleh Sediakan Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: