Pernikahan Dini Jatim 15.244 Kasus : Pemkot Libatkan Forum Anak Surabaya
KETUA FORUM ANAK SURABAYA (FAS), Neerzara Syarifah menjadi salah satu pembicara konferensi pers di Pemkot Surabaya, 26 Januari 2023.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mengungkap data dispensasi pernikahan sepanjang 2022 di seluruh pengadilan tinggi agama (PTA). Total pernikahan dini nasional mencapai 50.704 kasus. Sebanyak 30 persennya dari Jawa Timur.
Sepanjang 2022, PTA Surabaya menangani 15.243 kasus. Peringkat berikutnya adalah PTA Semarang untuk wilayah Jawa Tengah sebanyak 11.636 kasus. Kemudian, sebanyak 5.628 dispensasi diajukan ke PTA Bandung untuk wilayah Jawa Barat.
Bagaimana dengan Surabaya? Pemkot mengambil langkah pencegahan. Mereka mengajak Forum Anak Surabaya untuk menekan angka pernikahan dini itu, Kamis, 26 Januari 2023. Literasi ke sesama anak diperlukan.
BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Pun Pusing (38)
BACA JUGA:Indonesia Masters 2023: Untuk Kali Pertama, Gregoria Capai Perempat Final
Ketua FAS Neerzara Syarifah Alfarizi duduk di antara pejabat pemkot. Usianya masih 16 tahun. Namun, literasinya tentang pernikahan dini dan hak-hak anak patut diacungi jempol.
Dia memaparkan pengajuan dispensasi nikah di Surabaya sudah mencapai 19 pasangan di awal 2023. Banyak di antara mereka hamil di luar nikah.
Kadiskominfo M Fikser menjadi moderator acara diskusi perlindungan anak dan pernikahan dini di gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis , 26 Januari 2023.-Humas Pemkot Surabaya-
Fakta-fakta itu diungkap Forum Anak Surabaya (FAS) di hadapan media. Neerzara membawa empat anggotanyi. Paparan itu juga disaksikan Diskominfo M. Fikser dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto.
FAS menyampaikan keprihatinannya terkait permasalahan itu. Mereka menua sebelum waktunya. Harus mengurus anak sambil sekolah. ”Mereka juga kehilangan haknya untuk bermain dan belajar,” ucap siswi SMKN 10 itu.
BACA JUGA:Indonesia Masters 2023: Marcus Cedera, The Minions Terhenti
BACA JUGA:Hujan Bikin Hana Lolos dari Serial Killer
Tomi Ardiyanto mengatakan, ada banyak faktor yang memengaruhi pasangan anak mengajukan dispensasi nikah. Terkadang bukan karena hamil. Melainkan, faktor ekonomi keluarga, budaya, atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
”Karena itu juga harus dilakukan pembinaan dan edukasi kepada kelompok-kelompok komunitas atau lingkungan tertentu yang masih menganggap bahwa pernikahan dini itu biasa,” kata mantan Camat Wonokromo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: