Pemkot Surabaya Kaji Sanksi Tak Naik Kelas Untuk Pelaku Tawuran, Balap Liar, dan Mabuk-Mabukan

Pemkot Surabaya Kaji Sanksi Tak Naik Kelas Untuk Pelaku Tawuran, Balap Liar, dan Mabuk-Mabukan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terjun langsung menangani kasus kenakalan remaja di malam hari.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sepanjang 2022, Tim Asuhan Rembulan Surabaya mengungkap data kenakalan remaja. Sebanyak 78 anak ditangkap oleh petugas khusus patroli malam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu. Pelanggarannya: tawuran, balap liar, minum-minuman keras (miras), dan lainnya.

 

"Mereka yang terjaring rata-rata masih berusia antara 15 hingga 20 tahun. Tapi sebagian, mereka sudah tak sekolah," kata Eddy Christijanto, Kepala Satpol PP Surabaya, usai acara peluncuran Duta Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Senin, 30 Januari 2023.

 

Duta Trantibum adalah sekumpulan pelajar dari tingkat SD hingga SMA. Baik dari sekolah negeri maupun swasta. Mereka dilibatkan pemkot untuk ikut menjaga Kota Surabaya. Dan upaya deteksi dini mencegah kenakalan remaja. "Mereka juga sebagai salah satu langkah mewujudkan kota ramah anak," ujar Eddy.

 

Kata Eddy, mereka akan ditugasi melakukan edukasi dan sosialisasi kepada teman-temannya di sekolahnya masing-masing. Juga di komunitas maupun lingkungannya, melalui tatap muka atau media sosial. "Mereka menjadi pelopor gerakan ketentraman dan ketertiban lingkungan sekolah dan sekitarnya," ujar Eddy. "Dengan gerakan dari anak, oleh anak, untuk Surabaya. Mewujudkan sekolah ramah Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan aksi No Tawuran, No Balapan dan No Mabukan," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Peringatan 1 Abad NU, Siapkan 66 Layar Raksasa di sekitar GOR Sidoarjo

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Giliran Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Diperiksa KPK

 

Sebelumnya Pemkot Surabaya tengah merencanakan pemberian sanksi kepada siswa yang terlibat balap liar dan gangster. "Kenakalan remaja harus ada upaya pencegahannya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

 

Pun ia meminta pihak sekolah untuk membuat komitmen. Yang disepakati antara pihak sekolah dengan para siswanya. Di mana, bagi siswa yang melanggar akan dikenai sanksi. Salah satunya yaitu penundaan naik kelas. "Sementara masih dikaji. Sesuai atau tidak hukuman itu nanti dilakukan," ujar Eri.

 


Pelaku penyerangan warkop Keputih yang ditangkap di Kampus ITS, Jumat, 2 Desember 2022.-Kementerian Komunikasi Strategis BEM ITS-

 

Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menyarankan agar pemkot tak gampang memberi hukuman. Jadi, masih banyak pola dalam memberikan pembinaan terhadap para siswa. Misalnya, dengan pendekatan persuasif. Ini, bisa ditempuh ke tahap lanjutan: peringatan ke 1 hingga peringatan ke 2. "Nah, jika memang tidak jera atau tidak bisa lagi dilakukan. Baru diberikan sanksi yang lebih tegas," ujar Khusnul.

 

Biasanya, faktor pelaku kenakalan remaja, kata Khusnul, kurangnya perhatian sekolah dan peran orang tua. "Butuh pendekatan dulu. Dicari faktor penyebab dari mereka melakukan kesalahannya. Tidak lalu main tidak naik kelas seperti itu," ujar Khusnul.

 

BACA JUGA:Maksimalkan Kompetensi dan Kualitas Lulusan

BACA JUGA:Konflik Hukum Keluarga Bleszynski

 

Meskipun demikian, Khusnul memuji langkah Pemkot Surabaya berinovasi dalam pencegahan kenakalan remaja. Seperti, Forum Anak Surabaya (FAS), Satpol PP masuk sekolah, dan kolaborasi dengan lembaga NGO Surabaya. "Sehingga siswa Surabaya bisa bergabung di dalam wadah itu. Dan bersama konselor atau pemantik di sekolah," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: