Stikosa AWS Bergerak: Kronologi Konflik, Tudingan Pembredelan LPM hingga Ancaman UU ITE

Stikosa AWS Bergerak: Kronologi Konflik, Tudingan Pembredelan LPM hingga Ancaman UU ITE

Aksi teatrikal mahasiswa STIKOSA-AWS-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mahasiswa Stikosa AWS menggelar demonstrasi di kampusnya, Senin, 27 Februari 2023. Rupanya, kasus itu bermula dua pekan lalu. Tepatnya, 15 Februari 2023.

 

Hari itu dua reporter Acta Surya (Feby & Kiki) yang dikelola Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) AWS mewawancarai Meithiana Indrasari, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS).

 

Dua mahasiswi itu ketahuan merekam pembicaraan mereka. Di sisi lain Meithiana tidak berkenan diwawancara. Keduanya pun dapat hukuman pengurangan nilai. Nilai A yang mereka dapat jadi E.

 

BACA JUGA:Muda dan Pemberani: Mahasiswi Stikosa-AWS Gegeran dengan Kampusnya Sendiri

BACA JUGA:Shane Lukas jadi Provokator Kasus Mario Dendy, Polisi Dapat Saksi Baru

 

Gegeran membesar. Mahasiswa bersatu menggelar demonstrasi di depan kamus. Mereka menganggap Ketua AWS  sewenang-wenang kepada awak Lempaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya. Selain pengurangan nila, dia dianggap telah mengintimidasi reporter Acta Surya, membredel laman berita itu, hingga ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mahasiswinya sendiri. 


Demo Mahasiswa Stikosa - AWS-Istimewa-

 

Berikut Kronologi Versi Mahasiswa Stikosa AWS

Rabu, 15 Februari 2023.

 

Dua reporter Acta Surya (Feby & Kiki) sedang menemui Ketua Stikosa AWS Meithiana untuk wawancara panduan akademik Stikosa AWS. Sebelum wawancara, Kiki meminta izin untuk mewawancarai dengan Meithiana. 

 

Saat itu Meithiana mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia diwawancarai oleh dua reporter Acta Surya itu. Namun, dia bersedia berdiskusi dengan mereka. 

 

Mereka berdiskusi tentang panduan akademik, persyaratan KHS dan KRS hingga peran Persma. Meithiana kembali menekankan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam bila Acta Surya kembali menuliskan berita yang berkaitan dengan kampus Stikosa AWS. Ia menekankan, jika Acta kembali menulis tentang kampus, maka akan berhadapan dengannya. Dia mengatakan Acta sudah menghadapi orang yang salah. 

 

Tak lama, Meithiana menyadari kedua reporter merekam pembicaraan tanpa izin dan menyuruh keduanya untuk menghapus rekaman tersebut. Setelahnya, Meithiana memanggil Waka I, Waka II, Ka. BAAK, Kemahasiswaan, Ka prodi, dan Pembimbing Akademik. Di sana Meithiana memerintahkan untuk memberikan nilai E pada semua mata kuliah yang diambil Feby dan Kiki pada semester 5 dan Meithiana tidak akan menahan jika keduanya akan keluar dari kampus. 

 

Kemudian mereka mulai membahas etika jurnalistik dan pembahasan mengenai merekam tanpa izin dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Mereka juga mengatakan, Acta Surya seharusnya tidak menulis tentang keburukan kampus. Berita Acta dianggap sudah memprovokasi.

 

Meithiana pun mengancam akan membubarkan Acta Surya serta mengambil alih situs www.actasurya.com. Kedua reporter Acta kemudian meminta maaf atas tindakannya merekam tanpa izin dan meminta keringanan hukuman: pembatalan pemberian nilai E pada mata kuliah.

 

BACA JUGA:Mario vs David, Hilangnya Sikap Kesatria

BACA JUGA:Senyuman Mantan Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria Setelah Divonis 2 Tahun Penjara

 

Kamis, 16 Februari 2023

 

Feby dan Kiki menemui pembimbing akademik. Pukul 10.57 WIB saat melihat SIAKAD, nilai keduanya yang semula A, sudah berubah menjadi E. Pukul 16.30 WIB mendapat surat SP 1 Nomor 110/Stikosa-AWS/BAA/II/2023 secara online. Keduanya dimina mengambil print out SP1 keesokan harinya. 

 

Senin, 20 Februari 2023

 

Pengurus Acta Surya (Firda, Kiki, Frisil dan Feby) bertemu Ka Prodi Eko Pamuji, untuk membantu berbicara kepada Meithiana perihal pengembalian nilai. 

 

Rabu, 22 Februari 2023.

 

Kiki mem-follow up Eko selaku Ka Prodi mengenai kelanjutan pertemuan pada Senin, 20 Februari 2023. Jawaban dari Kaprodi adalah "Dengan adanya surat Pak Zurqoni yang diterima Bu Mei, maka Bu Mei minta Kiki mengubah nilai ke Pak Zurqoni saja".

 

Diketahui sebelumnya, Ketua Ikatan Alumni (IKA) Stikosa AWS mengirim surat resmi kepada Ketua Meithiana yang berisi permohonan pembatalan sanksi. Surat Nomor 02/SP/IKA-Stikosa-AWS itu dikirim pada 19 Februari 2023.

 

Di hari yang sama, Firda selaku PU menghadiri forum ormawa. Di hadapan Ketua Umum UKM Kopi, SM, Lingkar, Himmarfi, Kabinet BEM, Jokhanan (Waka I), Titin (Waka II), Sasetya (Kemahasiswaan), Arka (Dosen Pembimbing Akademik Kiki dan Feby, Rista (Ka BAAK), Vita (staf), Meithiana.

 

BACA JUGA:BMKG Gelar FGD: Indonesia Belajar dari Gempa Turkiye

BACA JUGA:Polsek Sukolilo Pelajari Krav Maga, Seni Bela Diri Asal Israel: Dipakai FBI, Mossad, hingga SWAT

 

Dalam forum tersebut ada beberapa ancaman yang dilontarkan oleh Meithiana, Jokhanan dan Titin:

 

1. Mengancam akan membekukan UKM Persma Acta Surya, dan akan membuat UKM Persma baru di Stikosa AWS.

 

2. Mengancam Kiki dan Feby, kalau tidak beritikad baik. Tidak akan segan-segan untuk memberhentikan kuliahnya di Stikosa AWS.

 

3. Mengancam melaporkan Hendro (Alumni Stikosa AWS dan Acta Surya) ke Polda Jatim. Sebab menurut Meithiana, Hendro memiliki kewenangan penuh terhadap website actasurya.com.

 

4. Kalau Acta Surya tidak menyerahkan websitenya, mengancam akan membekukan organisasi, aktivitas dan websitenya. 

 

5. Padahal undangan yang diterima Firda (Pemimpun Umum Acta Surya) keterangan forum akademik akan membahas topik re-sosialisasi keuangan, kemahasiswaan, dan menagih LPJ event setiap UKM. Namun pada faktanya, di forum tersebut masalah yang menimpa Kiki, Feby dan Acta Surya diungkap secara arogan dan emosional oleh Meithiana.

 

Kamis, 23 Februari 2023

 

(Forum Pertama Presbem Stikosa AWS Boby dan Firda)

 

- Mengarahkan Kiki dan Feby, untuk menemui Jokhana, sebagai Waka 1, dengan alasan bahwa hanya Pak Yo yang bisa berdialog kepada Meithian. 

 

- Perihal website, sikap dari BEM menyarankan untuk menghapus seluruh berita di website actasurya.com. Padahal website itu didirikan 2008 dan berisi ribuan arsip anggota terdahulu atau alumni Acta Surya.

 

Pukul 19.10 WIB Sasetya selaku Kemahasiswaan, mengirim dokumen soft file kepada Firda berupa memo internal yang bernarasi pembekuan segala aktivitas Acta Surya, termasuk penggunaan sekretariat.

 

Pukul 19.49 WIB Kiki secara personal di-chat oleh ketua Meithiana. Dalam chat tersebut Mei memerintah Kiki untuk meminta kepada Zurqoni (Ketua IKA) agar mengubah nilai akademiknya. Sekaligus untuk menginput nilai sampai kementrian.

 

"Kiki sudah minta Zurqoni untuk rubah nilainya? Minta aja untuk input nilai sampai kementerian ya...".

BACA JUGA: Ketua Umum PBNU Gus Yahya dan Sinta Nuriyah Jenguk David

BACA JUGA:PAN Cenderung Usung Ganjar-Erick, Tunggu Restu Jokowi

SIKAP ACTA SURYA

 

Jajaran Pengurus Acta Surya mengecam tindakan represifitas yang dilakukan oleh Ketua Stikosa AWS terhadap Organisasi Pers Mahasiswa Acta Surya. 

 

Meithiana telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa pembredelan Acta Surya. Tindakan Meithiana ini tidak didasari oleh telaah secara akademis melainkan atas dasar tuduhan semata.

 

Apa yang dilakukan Acta Surya melalui pemberitaan dan kegiatan jurnalistiknya adalah bagian dari upaya pengembangan pengetahuan ilmu dan teknologi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 dan 9, bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Hal itu juga wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Meithiana sudah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan kebebasan akademik serta kebebasan pers. Pasalnya, Stikosa AWS selama ini dikenal sebagai kampus kawah candradimuka banyak wartawan dan jurnalis yang berkarir di industri pers nasional, namun yang dilakukan Meithiana justru memberangus kebebasan pers di 'rumahnya' sendiri.

 

Kebijakan pembekuan organisasi, dan pengguguran nilai akademis mahasiswa merupakan tindakan yang melawan semangat kampus merdeka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset & Teknologi Republik Indonesia.

 

TUNTUTAN Mahasiswa di Demonstrasi 27 Februari 2023

 

- Pengembalian nilai dari Anggota Acta Surya atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho, NIM 20010018 & Dwita Feby Febriyola, NIM 2001028 seperti sediakala. 

 

- Membatalkan pembekuan organisasi Pers Mahasiswa Acta Surya. 

 

- Ketua Stikosa AWS beserta jajaran akademik menjamin kebebasan intelektual, serta berekspresi mahasiswa.

 

- Ketua Stikosa AWS beserta jajaran akademik, untuk memahami dan menerapkan UU Pers pasal 18 ayat 1 No. 40 tahun 1999.

 

Perlu dicatat bahwa Acta Surya adalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang dibentuk oleh Amak Syarifuddin dan Peter A. Rohi pada 1965, setahun setelah berdirinya Stikosa-AWS (yang dulunya Akademi Wartawan Surabaya).

 

27 Februari 2023

AWS Gelar Konferensi Pers

Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari menerangkan bahwa sanksi berupa pengguguran nilai kepada dua mahasiswa tersebut adalah bentuk pembinaan terhadap mahasiswa agar kelak bisa menjadi wartawan profesional dengan menjalankan kode etik jurnalistik sebaik-baiknya. “Setelah dilakukan pembinaan, nilai mahasiswa sudah kami rencanakan untuk dikembalikan seperti semula,” ujar Meithiana.

 

Lantas bagaimana dengan tudingan pembredelan Acta Surya? Mei menegaskan bahwa kata yang tepat adalah evaluasi pengelolaan media kampus.

 

“Sebab dari apa yang disampaikan oleh mahasiswa Acta Surya, website yang selama ini digunakan dimiliki oleh alumnus bernama Hendro Dwi Laksono.

 

Setelah dikonfirmasi, Hendro menyatakan bersedia menyerahkan web dan pengelolaannya kepada UKM Acta Surya. Faktanya, Hendro menyerahkan itu dan aktivitas Acta Surya berjalan kembali seperti semula. Jadi tidak ada pembreidelan, itu hoax!” tegasnya. Dia juga kecewa dengan langkah yang ditempuh kedua mahasiswi itu. Mereka mengadu ke salah seorang alumnus Stikosa-AWS.

 

“Ini urusan internal akademik antara mahasiswa dengan dosen, kenapa minta tolongnya ke alumnus? Kan semestinya mendatangi Waka 1 yang membawahi bidang akademik dan kemahasiswaan. Bahkan Waka 1 menunggu dialog dengan 2 mahasiswa tersebut, namun sampai hari ini keduanya tidak mau datang,” ucap Mei. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: