Mahfud Undang Semua Aparat Penegak Hukum Periksa Kemkominfo, Sebelumnya BPKP Tidak Bisa Masuk

Mahfud Undang Semua Aparat Penegak Hukum Periksa Kemkominfo, Sebelumnya BPKP Tidak Bisa Masuk

Ilustrasi gedung Kominfo-Infopublik-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkominfo Ad Interim Mahfud MD mempersilahkan seluruh aparat penegak hukum (APH) baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk dan memeriksa Kementerian Kominfo. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengungkap bahwa sebelumnya, Kominfo selalu tertutup dan tidak mengijinkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk masuk dan melakukan audit. 

“Memang secara ketentuan tidak harus masuk. Tapi diperbolehkan untuk bermitra. Nah kementerian lain itu aman karena sebelum mereka menjalankan proyek, konsultasi dulu dengan BPKP,” papar Mahfud.

BACA JUGA:Pasca Korupsi Plate, Proyek BTS 4G Jalan Terus

BACA JUGA:Siap-Siap! Penjualan Tiket Indonesia Open Mulai Rabu Pukul 16.00 WIB

Dari perhitungan BPKP, Mahfud menyebut bahwa APBN mengeluarkan total 10 Triliun sejak tahun anggaran 2020 untuk pembangunan menara Base Transceiver System (BTS) 4G di seluruh Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, secara perhitungan kasar baru sekitar Rp. 2 triliun lebih yang sudah berwujud barang. Namun sisanya, sekitar 8 triliun lebih raib entah kemana. “Dari penilaian konservatif saja, anggaplah yang 2 triliun itu sudah jadi barang, yang menguap sekitar 8,1 atau 8,2 triliun lebih,” kata Mahfud. 

Pria kelahiran Sampang, Madura ini mengatakan bahwa Presiden sudah memerintahkan untuk mengejar sisa uang yang dikorupsi ini. 

BACA JUGA:Nasdem Pertahankan Johnny G. Plate Sebagai Bacaleg

BACA JUGA:Di Milad PKS, Anies Baswedan Tegaskan Kasus Johnny G. Plate Tak Pengaruhi Soliditas KPP

“Sudah ada nama-nama yang dicantumkan dalam hasil pemeriksaan BPKP. Uang in supaya dikejar. Nanti dimulai dari situ (nama-nama,Red). Sekurang-kurangnya proyek BTS bisa jadi sesuai rencana. Jadi tidak hilang semua,” kata Mahfud.

Dengan wewenang barunya sebagai Menkominfo Ad Interim, Mahfud MD menyatakan dengan tegas bahwa badan audit seperti BPKP, maupun aparat penegak hukum (APH) mulai saat ini dipersilahkan masuk untuk memeriksan Kementerian yang terletak di Jalan Merdeka Barat ini. 

“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai menkominfo yang baru. BPKP masuk kapanpun masuk saya ijinkan dan saya undang untuk datang untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada. Pun kepada aparat tidak akan dihalangi,” tegas Mahfud.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: