Tidak Lagi Gratis, Pelajar, Lansia Dan Disabilitas Dikenakan Tarif Khusus Saat Naik Bus Berbasis BTS
Salah satu bus dengan jenis layanan Buy The Service (BTS) transjogja-Kemenhub-
“Subsidi pertama diberikan untuk tarif normal yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023. Subsidi kedua diberikan kepada 3 golongan khusus tersebut (pelajar/mahasiswa, disabilitas dan lansia,Red). Tarif untuk 3 golongan khusus ini lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” lanjutnya lagi.
BACA JUGA:Densus Tangkap Terduga Teroris di Kalimas Madya Surabaya, Ketua RT Bagikan Informasi Penting
BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi dan Reni Astuti Hadiri Sedekah Bumi di Makam Sawunggaling
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini, para pelajar/mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara. Yakni secara online atau bisa datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan alat pembayaran berupa kartu uang elektronik.
Nantinya, tarif bus BTS juga akan terintegrasi. Artinya, pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: