Kemenub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan, Tidak Wajib Masker Dalam Kendaraan
Jubir Kemenhub Adita Irawati-Kemenhub-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Seiring dengan terbitnya SE Satgas Covid-19 terbaru, Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi menuju endemi Covid-19.
Jubir Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa pihaknya menerbitkan beberapa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita Senin, 12 Juni 2023.
Dalam SE Satgas Covid-19 nomor 1 tahun 2023, para pengelola sarana dan prasarana transportasi dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
BACA JUGA:Boleh Melepas Masker, Namun Tetap Perhatikan Lansia dan Orang-Orang Rentan
BACA JUGA:Aturan Baru Pandemi, Boleh Tidak Pakai Masker Asalkan Sehat
Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 yang mengatur transportasi darat, SE Nomor 15 yang mengatur transportasi laut, SE No. 16 transportasi udara, dan SE No 17 yang mengatur perkeretaapia.
Keempat SE ini mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023, ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan
Secara umum, pengaturan dalam SE Kemenhub tidak jauh berbeda dengan SE Satgas. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
BACA JUGA:Indonesia Open 2023 Jadi Turnamen Bulu Tangkis Terakhir di Istora Senayan
BACA JUGA:Katering Makkah Berhenti Sementara Saat Puncak Haji
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: